Polisi Minta Jerinx SID Harus Datang ke Polda Metro Jaya saat Panggilan Kedua
Pihak kepolisian tegaskan Jerinx SID tetap harus datang ke Polda Metro Jaya terkait laporan Adam Deni.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian menegaskan Jerinx SID harus datang ke Polda Metro Jaya saat pemanggilan kedua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan status Jerinx SID yang sudah naik jadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Selasa (10/8/2021).
Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, Senin (9/8/2021) kemarin.
Kombes Pol Yusri mengungkapkan terkait laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID yang memenuhi unsur pidana.
"Gelar perkara sudah kita lakukan dan status untuk saudara J tadinya saksi sudah naikkan menjadi tersangka."
Baca juga: Jerinx SID Ditetapkan Jadi Tersangka, Adam Deni Singgung soal Penjemputan Paksa
"Jadi sudah memenuhi Pasal 335 KUHP dan juga Pasal di Undang Undang ITE," kata Kombes Pol Yusri.
Kendati demikian, Jerinx SID tidak hadir ke Polda Metro Jaya dengan alasan sakit.
Kombes Pol Yusri mengatakan sang tersangka dan kuasa hukumnya menyampaikan langsung ke kepolisian.
Namun Jerinx SID tidak menyertakan surat keterangan sakit dari dokter maupun rumah sakit.
"Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri sama kuasa hukumnya."
"Menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," tuturnya.
Baca juga: Minta Jerinx Sabar, Bisa Kendalikan Emosi, Nora Alexandra: Sebagai Istri Aku Ingin Hidup Kita Tenang
Baca juga: Jika Tak Penuhi Panggilan Polisi untuk Kedua Kalinya, Jerinx SID akan Dijemput Paksa
Lanjut, Kombes Pol Yusri menegaskan Jerinx SID harus memenuhi panggilan kedua atau datang ke Polda Metro Jaya.
"Tapi kita mengharapkan di sini saudara J bisa hadir karena kita panggil untuk melakukan pemeriksaan."