Bukan Karena Laporan Kartika Putri, Ini yang Buat Richard Lee Ditangkap, Polisi Beri Penjelasan
Richard Lee ditangkap di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi kemarin. Penangkapan itu sempat heboh.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Sebagian pihak mungkin masih bertanya-tanya apa alasan polisi menangkap dr Richard Lee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers, Kamis (12/8/2021), memberikan penjelasan.
Awalnya, menurut Kombes Yusri, pihak kepolisian mendapat laporan polisi pada 9 Agustus lalu, Richard Lee lakukan akses illegal akun media sosial (medsos) dan berupaya menghilangkan barang bukti.
Barang bukti yang dimaksud adalah laporan dari Kartika Putri soal pencemaran nama baik.
Baca juga: Protes Penjemputan Paksa dr Richard Lee, Kuasa Hukumnya Ancam Lapor ke Kompolnas dan Kapolri
“Teman-teman tahu bulan 12 (Desember) lalu ada laporan seseorang inisial K (Kartika Putri) melaporkan seorang terlapor dokter RL (Richard Lee) ke sini melaporkan tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @drrichard_lee,” ujar Yusri di Polda Metro, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
![Dokter Richard Lee ditangkap polisi di kediamannya di Palembang. (Tangkapan layar Instagram).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dokter-richard-lee-ditangkap-polisi-dh.jpg)
“Di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan dari RL di dalam akunnya dan kemudian dilakukan penyidikan oleh cyber dan sudah memenuhi syarat,” sambung Yusri.
Yusri mengatakan, kasus Richard Lee versus Kartika Putri ini masih berlanjut di Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak, namun tak menemukan titik temu.
Baca juga: Nada Suara dr Richard Lee di Ujung Telepon Sebelum Ditangkap, Razman Nasution: Seperti Ketakutan
Baca juga: Sayangkan Sikap Polisi Saat Tangkap dr Richard Lee, Razman Nasution: Kasusnya Ini Remeh-temeh
Sampai suatu ketika, pihak kepolisian menyita barang bukti ponsel Richard Lee atas laporan dari Kartika itu.
“Tanggal 9 kemarin (Agustus) berdasarkan hasil lidik barbuk (barang bukti) yang ada di Krimsus PMJ adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barbuk dari penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 juni 2021,” ucap Yusri.
![Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/9/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kombes-yusri-yunus-covid-nih3.jpg)
Kasubdit IV Tipidsiber, Kompol Rovan Richard Mahenu menambahkan bahwa tanggal 6 Agustus Richard Lee kedapatan mengunggah video di akun yang sudah disita penyidik.
Oleh karena itu, pihak kepolisian menangkap Richard Lee.
“Secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 agustus Ditreskrimsus PMJ.
Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel tanggal 8 Juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021,” ucap Rovan.
“Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukyi yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan.
Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan,” tutur Rovan.
Baca juga: Richard Lee Mengaku Ditangkap karena Dugaan Pelanggaran UU ITE, Pengacara Sebut Nama Kartika Putri
Sebelumnya, Richard Lee ditangkap di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi kemarin.
Penangkapan itu sempat heboh. Apalagi setelah peristiwanya diunggah ke Instagram, oleh Reni Effendy, sang istri.
Bukan karena laporan Kartika Putri
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan Richard Lee ditangkap bukan karena laporan Kartika Putri.
Richard Lee diamankan pihak berwajib karena dugaan mengakses secara illegal akun Instagram-nya yang sudah disita Pengadilan Negeri.
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi, Apakah Itu Terkait Perseteruannya dengan Kartika Putri?
Baca juga: Siap Jalani Pemeriksaan, Jerinx SID Sedang di Perjalanan dari Bali Menuju Jakarta
Tak hanya mengaksesnya, Richard Lee juga diduga menghilangkan barang bukti.
“Jadi tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik (atas laporan polisi Kartika Putri),” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
![Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution saat mendatangi Mapolda Sumsel, Kamis (12/8/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/razmanlee.jpg)
“Tapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan kita proses,” sambung Yusri.
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap di Rumahnya, Istri Histeris Halangi Polisi, Tanyakan Alasannya
Yusri mengatakan, Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus PMJ,” kata Yusri.
Sementara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri, Richard Lee masih berstatus terlapor.
![Instagram/kartikaputriworld dan dr.richard_lee](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kartika-putri-richard-lee-12.jpg)
Pihak kepolisian pun masih menyelidiki kasus tersebut.
"Terkait laporan pertama kita sudah berupaya kita melakukan mediasi beberapa kali tapi tidak ketemu antara pelapor dan terlapor terjadinya kesepakatan. Sehingga pelapor belum mencabut laporan polisinya tersebut," ucap Auliansyah.
Namun hingga tiga kali mediasi, kedua pihak belum menemukan titik temu.