Kuasa Hukum Richard Lee ke Polda Sumsel, Desak Polisi Jemput Paksa Kartika Putri
Pihak dokter ahli kecantikan, dr Richard Lee mendesak polisi agar Kartika Putri juga dijemput paksa.
Editor: Anita K Wardhani
"Usai dari Polda Sumsel ini saya akan langsung ke Jakarta. Saya akan laporkan petugas ini, mereka sudah melakukan penangkapan tidak wajar terhadap klien saya," ujarnya usai berkoordinasi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel, Kamis (12/8/2021).
Ia mengklaim, usai menemui para petinggi Polda Sumsel para pejabat Polda Sumsel sepakat bahwa, kasus diduga jemput paksa itu sudah keterlaluan.
Terlebih, kasus kliennya hanya pencemaran nama baik bukan aksi terorisme atau kriminal lainnya.
Menurutnya, proses hukum penangkapan kliennya sangat tidak wajar.
Selain diduga melakukan penjemputan paksa, dr Richard Lee jiga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tak didapatkan pendampingan oleh kuasa hukumnya saat ditangkap di rumahnya.
"Bayangkan, klien saya ini hanya bermasalah UU ITE bukan masalah keamaanan negara diduga dijemput paksa dan dibawa menggunakan jalur darat. Saya minta petugas tanggung jawab, saya akan lapor ke Propam," tegasnya.
Razman juga mempertanyakan, penetapan tersangka terhadap dr Richard Lee.
Proses penetapan tersangka ini akan dimintanya melalui gelar perkara terbuka sesuai Perkap Kapolri.
Apabila memang kliennya sudah ditetapkan tersangka, Razman tidak mengizinkan dr Richard Lee diperiksa tanpa pendampingan dari kuasa hukum.
Maka itu, ia berencana melakukan pra peradilan terhadap para pentugas yang menangkap owner klinik kecantikan Athena itu.
"Kita pertanyakan dasar penetapan tersangka dr Richard Lee. Dan mungkin, kita akan lakukan pra peradilan," jelas Razman. (Oca)
(Sripoku.com/Odi Aria)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Datangi Polda Sumsel, Razman Minta Kartika Putri Dijemput Paksa, Buntut Kasus dr Richard Lee,
dan Petugas Polda Metro Jaya yang Tangkap dr Richard Lee Akan Dipropamkan, Razman : Tak Wajar,