Protes Penangkapan Paksa Richard Lee, Kuasa Hukum dan Istrinya Akan ke Polda Metro Jaya Hari Ini
Kuasa hukum dan istri Richard Lee, akan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (12/8/2021) hari ini.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dan istri Richard Lee, akan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (12/8/2021) hari ini.
Razman Arif Nasution dan Reni Effendi akan menyambangi Polda Metro Jaya sebagai langkah hukum sekaligus bentuk protes mereka.
"Langkah hukum yang akan kami tempuh, saya dengan tim akan ke Jakarta dengan istrinya besok," ungkap Razman Arif Nasution dikutip Tribunnews.com dari IG TV miliknya, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Richard Lee Dijemput Paksa, Belum Ada Pemberitahuan Status Tersangka
Baca juga: Richard Lee Mengaku Ditangkap karena Dugaan Pelanggaran UU ITE, Pengacara Sebut Nama Kartika Putri
"Kemudian saya akan ke Polda, kita tunggu, boleh, penegak hukum boleh saja melakukan pemeriksaan 1×24 jam. Kita lihat," ujarnya.
Razman kemudian mengancam penyidik yang menangkap Richard Lee jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, ia siap menuntut pihak penyidik.
"Jika terjadi apa-apa dengan klien saya, saya akan tuntut kalian dan akan saya bawa persoalan ini ke kapolri, DPR RI, sampai ke presiden!," seru Razman.
"Apakah akan dilakukan gelar perkara atau pra peradilan? Kita tunggu aja karena yang menurut saya ini remeh temeh tapi diberlakukan tidak sopan," tegasnya.
Sekedar informasi, video Richard Lee dibawa paksa kepolisan beredar usai diunggah di Instagram story sang istri.
Istrinya pun sempt histeris dan menangis meminta penjelasan dari pihak kepolisian terkait alasan sang suami harus dibawa paksa tanpa pemberitahuan.
Razman kemudian menjelaskan, bahwa penyidik yang menangkap Richard Lee datang dari Polda Metro Jaya dan memang saat ini dokter Richard Lee sedang berkasus di Polda Metro Jaya karena dilaporkan oleh Kartika Putri.
Richard Lee dilaporkan oleh Kartika Putri karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE terkait konten review produk kecantikan.
Richard Lee Dijemput Paksa Padahal Belum Ada Pemberitahuan Status Tersangka
Razman Arif Nasution dengan lantang menjelaskan bahwa belum ada pemberitahuan soal status tersangka atas kliennya, Dr Richard Lee.
Hingga saat Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang. Dirinya dan Richard belum mendapat pemberitahuan soal status tersngka.
"Klien saya ini belum status tersangka (awalnya). Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya," kata Razman di dikutip Tribunnews.com, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi, Benarkah karena Laporan Kartika Putri? Sang Artis Lakukan Ini
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan dr Richard Lee, Sempat Lakukan Perlawanan saat Hendak Diamankan Polisi
"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani oleh Dirkrimsus. Langsung surat kuning begini tersangka, putihnya mana? pemberitahuan dong," lanjut Razman dengan nada yang tinggi.
Razman menilai penangkapan Richard Lee terkesan terlalu buru-buru tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
"Baru saja ini (nunjukin surat) dan di sini juga surat perintah penangkapan tanggal 11-12 bulan 8, 2021," tutur Razman.
"Seperti diburu-buru. Saya nggak ngerti," tegasnya.
Razman pun menjelaskan bahwa benar saat ini dokter Richard Lee sedang berkasus di Polda Metro Jaya karena dilaporkan oleh Kartika Putri.
Richard dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE buntut dari konten review produk kecantikan beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.