Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara, Diduga Hilangkan Barang Bukti dan Ilegal Akses

Richar Lee diamankan pihak kepolisian karena dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara, Diduga Hilangkan Barang Bukti dan Ilegal Akses
dr Richard Lee MARS
Richar Lee diamankan pihak kepolisian karena dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses. 

Polda Metro Jaya Bantah Ada Penangkapan Paksa Pada Richard Lee
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membantah adanya penangkapan paksa pada Richard Lee.

Yusri Yunus menuturkan bahwa pihak Krimsus Polda Metro Jaya sudah menjalanakan penjemputan kepada Richard Lee sesuai SOP yang ada.

"Ini hasil pendalaman, kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah, termasuk bertemu dengan istri," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Dokter Richard Lee ditangkap polisi di kediamannya di Palembang. (Tangkapan layar Instagram).
Dokter Richard Lee ditangkap polisi di kediamannya di Palembang. (Tangkapan layar Instagram). (Via Sripoku)

Namun diakui Yusri jika sempat terjadi penolakan dari Richard Lee saat akan dibawa oleh pihak Polda Metro Jaya, sehingga dilakukan upaya paksa.

"Tidak menangkap secara paksa tapi sesuai dengan SOP sesuai mekaniskme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," terangnya.

Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi, Benarkah karena Laporan Kartika Putri? Sang Artis Lakukan Ini

Baca juga: Trending di Twitter, Petisi Selamatkan Richard Lee, Lebih dari 80 Ribu Orang Sudah Tanda Tangan

Yusri menuturkan bahwa ada video yang membuktikan bahwa tim Krimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan tugas sesuai SOP.

Namun karena ada upaya penolakan untuk digelandang ke Jakarta dari Richard Lee, polisi yang datang terpaksa melakukan upaya paksa untuk membawa Richard Lee.

BERITA REKOMENDASI

"Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya sesuai porsedur yang ada," ujar Yusri.

"Datang membacakan surat perintah membacakan hak-hak untuk yang bersangkutan tetapi yang bersangkutan tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan SOP," terangnya.

Sekedar informasi, pihak Richard Lee mengatakan bahwa dokter aesthetic itu dijemput secara paksa oleh pihak Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang.

Dijelaskan oleh Yusri bahwa Richard diamankan karena diduga menghilangkan barang bukti berupa cuitan dan postingan Instagram dalam perkaran pencemaran nama baik dengan Kartika Putri.

Bakal Lapor ke Propam
Terpisah, Razman Arif Nasution, Kuasa Hukum Richard Lee menegaskan bakal melaporkan petugas Polda Metro Jaya yang diduga melakukan penjemputan paksa kliennya di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8/2021) kemarin.


"Usai dari Polda Sumsel ini saya akan langsung ke Jakarta. Saya akan laporkan petugas ini, mereka sudah melakukan penangkapan tidak wajar terhadap klien saya," ujarnya usai berkoordinasi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel, Kamis (12/8/2021).

Ia mengklaim, usai menemui para petinggi Polda Sumsel para pejabat Polda Sumsel sepakat bahwa, kasus diduga jemput paksa itu sudah keterlaluan.
Terlebih, kasus kliennya hanya pencemaran nama baik bukan aksi terorisme atau kriminal lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas