Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara, Diduga Hilangkan Barang Bukti dan Ilegal Akses

Richar Lee diamankan pihak kepolisian karena dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara, Diduga Hilangkan Barang Bukti dan Ilegal Akses
dr Richard Lee MARS
Richar Lee diamankan pihak kepolisian karena dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses. 

Dikutip dari artikel Sriwijaya Post, Petugas Polda Metro Jaya yang Tangkap dr Richard Lee Akan Dipropamkan, Razman : Tak Wajar, 

Kolase Instagram @razmannasution/Istimewa
Kolase Instagram @razmannasution/Istimewa (Kolase Instagram @razmannasution/Istimewa)

Menurutnya, proses hukum penangkapan kliennya sangat tidak wajar.

Selain diduga melakukan penjemputan paksa, dr Richard Lee jiga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tak didapatkan pendampingan oleh kuasa hukumnya saat ditangkap di rumahnya.

"Bayangkan, klien saya ini hanya bermasalah UU ITE bukan masalah keamaanan negara diduga dijemput paksa dan dibawa menggunakan jalur darat. Saya minta petugas tanggung jawab, saya akan lapor ke Propam," tegasnya.

Razman juga mempertanyakan, penetapan tersangka terhadap dr Richard Lee.

Proses penetapan tersangka ini akan dimintanya melalui gelar perkara terbuka sesuai Perkap Kapolri.

Apabila memang kliennya sudah ditetapkan tersangka, Razman tidak mengizinkan dr Richard Lee diperiksa tanpa pendampingan dari kuasa hukum.

BERITA REKOMENDASI

Maka itu, ia berencana melakukan pra peradilan terhadap para pentugas yang menangkap owner klinik kecantikan Athena itu.

"Kita pertanyakan dasar penetapan tersangka dr Richard Lee. Dan mungkin, kita akan lakukan pra peradilan," jelas Razman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas