Sidang Pembacaan Tuntutan Kembali Ditunda, Jeff Smith Berharap Bisa Jalani Rehabilitasi
JPU embali menunda agenda sidang pembacaan tuntutan, kepada terdakwa Jeff Smith dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menunda agenda sidang pembacaan tuntutan, kepada terdakwa Jeff Smith dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (12/8/2021).
JPU didalam persidangan mengaku berkas pembacaan tuntutan kepada Jeff Smith belum siap dan belum rampung. Sehingga, pihaknya meminta persidangan ditunda satu minggu atau Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Reza Artamevia Sebulan Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Kini Tak Sabar Berkarya Lagi
Baca juga: Aisyah Aqilah Beri Dukungan dan Maklumi Perbuatan Jeff Smith
Kuasa hukum Jeff Smith, Lintar Fauzi mengatakan bahwa ketidak siapan JPU membacakan tuntutan, adalah hal yang wajar dan sering terjadi didalam persidangan apapun.
"Memang ke depan kit tetap monitoring saja. Harapan kita tetap sama ya, bahwa harapan kita nanti tuntutan JPU itu bisa membuat Jeff direhabilitasi," kata Lintar Fauzi usai sidang.
Lintar menambahkan, bahwa pihak ltia 23 tahun itu tidak merasa keberatan atas penundaan kedua kalinya dalam pembacaan tuntutan dari JPU.
"Sejauh ini klien kami tidak merasa dirugikan atas penundaan pembacaan tuntutan tersebut," ucapnya.
Lintar berharap kekasih Aisyah Aqilah itu mendapatkan hukuman rehabilitasi, dikarenakan kliennya itu hanya lah sebagai pengguna, bukan pengedar narkotika.
"Jeff ini cuma penyalahguna saja makanya layak untuk di rehabilitasi," ungkapnya.
Meski begitu, Lintar menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim yang berwenang menjatuhkan hukuman kepada Jeff Smith.
"Mohon doanya saja karena kami juga belum tahu hasilnya apa kita seperti apa. Kami doakan saja yang terbaik semoga cepat selesai," ujar Lintar Fauzi.
Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di basecamp manajemennya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021) pukil 03.00 WIB bersama rekannya berinisial D.
Dari penangkapan Jeff Smith, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpannya didalam mobil dengan berat 0,52 gram dan satu plastik tembakau seberat 44 gram.
Dari pemeriksaan, polisi menyampaikan hasil tes urin Jeff Smith positif mengandung zat Tetrahydrocannabinol (THC), merupakan zat yang terkandung dalam tanaman ganja.