Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tanggapan Roy Suryo soal Akses Ilegal Richard Lee pada Akun Instagram yang Telah Disita Polisi

Pakar telematika Roy Suryo memberikan tanggapan penangkapan dr Richard Lee dalam dugaan akses ilegal terhadap barang bukti yang sudah disita polisi.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Tanggapan Roy Suryo soal Akses Ilegal Richard Lee pada Akun Instagram yang Telah Disita Polisi
ISTIMEWA
Roy Suryo menilai penetapan tersangka Richard Lee di kasus itu sudah tepat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika KRMT Roy Suryo memberikan tanggapan soal penangkapan dr Richard Lee dalam dugaan akses ilegal terhadap barang bukti yang sudah disita kepolisian.

Roy Suryo menyebut, awalnya memang ada pelaporan pencemaran nama baik kepada dr Richard Lee yang diadukan Kartika Putri.

Ketika itu Kartika Putri meng-endorse suatu produk yang kemudian dinilai dr Richard Lee ada bahan yang mungkin kurang baik.

"Kartika Putri merasa mungkin tercemarkan atau tidak cocok kemudian melaporkan," ungkap Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Jumat (13/8/2021).

Richard Lee usai diizinkan pulang oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Richard Lee usai diizinkan pulang oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Baca juga: Dipulangkan Setelah Jalani Pemeriksaan, Dokter Richard Lee Tak Banyak Bicara: Saya Capek Banget

Namun, lanjut Roy Suryo, terjadi juga unggahan yang membuat Kartika Putri kurang nyaman, dan kemudian ada tuduhan berikutnya pelanggaran etika.

"Jadi sebenarnya dua kasus ini adalah kasus awal yang berbeda," ungkapnya.

Roy menyebut di tengah-tengah penyidikan kasus itu oleh kepolisian, polisi sudah mendapatkan proses penetapan peradilan untuk menyita barang bukti dari dr Richard Lee, yaitu akun Instagram (IG) miliknya.

Berita Rekomendasi

"Sudah mengamankan, artinya (kepolisian) sudah mengganti passwordnya."

"Nah ketika sudah diganti password, karena IG bisa juga diakses melalui induknya, yaitu Facebook, Richard Lee sempat melakukan akses IG yang sudah menjadi barang bukti yang disita oleh kepolisian, ini masalahnya," jelas Roy Suryo.

Baca juga: Diduga Hilangkan Barang Bukti dan Lalukan Ilegal Akses, Richard Lee Terancam 8 Tahun Penjara

Sehingga, akses akun IG yang dilakukan Richard Lee dinilai sebagai illegal access.

"Karena alat yang sudah jadi barang bukti, kemudian diakses secara tidak berhak oleh dr Richard Lee."

"Ini yang sebenarnya terjadi kemudian penangkapan terhadap yang bersangkutan," ungkap Roy Suryo.

Lebih lanjut, Roy Suryo mengapresiasi langkah kepolisian.

"Saya juga mengapresiasi apa yang dilakukan kepolisian, menangkap, mengambil keterangan, tapi tidak kemudian menahan."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas