Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tanggapi Penangkapan Richard Lee Atas Kasus Ilegal Akses, Roy Suryo Apresiasi Sikap Bijak Polisi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo memberikan tanggapan terkait kasus dokter Richard Lee dengan Kartika Putri.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tanggapi Penangkapan Richard Lee Atas Kasus Ilegal Akses, Roy Suryo Apresiasi Sikap Bijak Polisi
ISTIMEWA
Roy Suryo menilai penetapan tersangka Richard Lee di kasus itu sudah tepat. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo memberikan tanggapan terkait kasus dokter Richard Lee dengan Kartika Putri.

Roy Suryo menilai penetapan tersangka Richard Lee dalam kasus itu sudah tepat.

Awalnya, Kartika Putri menuduh Richard Lee atas pencemaran nama baik dan pelanggaran etika.

"Kasus dr Richard Lee (RL) vs Kartika Putri (KP) ini memang sudah berkembang tidak hanya satu kasus."

"Awalnya KP menuduh RL karena pencemaran nama baik dan pelanggaran etika," jelas Roy Suryo dalam keterangan video pada Tribunnews, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Kartika Putri Tak Terima Netizen Menghujatnya Soal Penangkapan Ricard Lee, Membawa Soal Hijrahnya

Baca juga: Usai Diamankan Polisi, Richard Lee Tawarkan Perdamaian Pada Kartika Putri

Roy Suryo menilai penetapan tersangka Richard Lee di kasus itu sudah tepat.
Roy Suryo menilai penetapan tersangka Richard Lee di kasus itu sudah tepat.

Dalam kasus tersebut penyidik kemudian menyita akun Instagram, e-mail, dan handphone milik Dokter Richard Lee atas izin pengadilan.

Namun, di tengah penyelidikan, Richard Lee dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan melakukan ilegal akses.

Berita Rekomendasi

Hal inilah yang menibulkan kasus baru, karena ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita polisi.

Meski Richard Lee mengaksesnya tidak secara langsung melainkan lewat Facebook.

"Namun saat lidik, dan posisi Alat Bukti IG sudah di tangan polisi."

"Ternyata masih ada (illegal) akses dari RL ke akun tersebut, meski tidak langsung di IG melainkan melalui FB," lanjut Roy Suryo.

Roy Suryo juga mengapresiasi polisi yang tidak menahan Richard Lee.

Ia menilai keputusan tersebut adalah sikap yang bijak.

Baca juga: Selain UU Pornografi, Mengapa Dinar Candy Juga Terancam Jeratan UU ITE? Ini Kata Roy Suryo

Baca juga: Berdamai dengan Lucky Alamsyah, Roy Suryo Lanjutkan Proses Hukum pada YouTuber Eko & Mazdjo

Terlebih pihak kepolisian mau mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat yang ikut menaruh atensi kasus ini."

"Tindakan polisi terhadap RL bisa dibenarkan, namun juga dengan tidak melakukan penahanan terhadap RL saya rasa merupakan sikap yang bijak," lanjut Roy Suryo.

Pakar telematika tersebut juga membandingkan kasus serupa yang pernah dialaminya langsung saat berseteru dengan Lucky Alamsyah.

Saat polisi dalam penyelidikan kasus, namun justru timbul kasus baru.

"Ini mirip-mirip sama kasus EK dan MP terhadap saya."

"Di tengah kasus Lucky Alamsyah (yang sekarang sudah damai), ternyata EK dan MP malah membuat kasus baru berupa pencemaran nama baik, pemutar balikan fakta dan fitnah," lanjutnya.

"Biarkan polisi presisi untuk melakukan tindakan-tindakannya," pungkas Roy Suryo.

Baca juga: Hotman Paris Tanggapi Tindakan Orang Tua Ayu Ting Ting Datangi Rumah Haters saat PPKM

Baca juga: Pernah Tersandung Kasus Prostitusi, Hana Hanifah Curhat ke Hotman Paris

Hotman Paris Tanggapi Kasus Ilegal Akses Richard Lee

Pengacara kondang, Hotman Paris juga turut menanggapi kasus ilegal akses akun medsos yang menimpa Dokter Richard Lee.

Hal itu diungkapkan Hotman melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Kamis (12/8/2021).

Hotman mengatakan, banyak rakyat Indonesia dan warganet yang bertanya kepadanya terkait kasus penangkapan Dokter Richard Lee.

Warganet bertanya-tanya, mengapa dalam kasus yang terlihat ecek-ecek ini harus dilakukan penangkapan layaknya penjahat kelas kakap dan gembong besar.

Hotman Paris turut menanggapi kasus ilegal akses
Hotman Paris turut menanggapi kasus ilegal akses akun medsos yang menimpa Dokter Richard Lee.
Baca juga: Richard Lee Terjerat Pasal UU ITE, seperti Apa Undang-Undangnya?

"Ribuan rakyat Indonesia termasuk netizen bertanya kepada Hotman Paris terkait kasus penangkapan dr Richard Lee.

" 'Kenapa sih kasus ecek-ecek, pencemaran nama baik kok ditangkapnya kayak penjahat kakap?"

Kok nangkapnya kayak penjahat gembong besar?' " kata Hotman dalam video unggahannya di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Kamis (12/8/2021).

Hotman kemudian menjelaskan, memang awalnya kasus yang menimpa Dokter Richard Lee adalah terkait laporan pencemaran nama baik atas postingan di Instagram.

Dalam kasus tersebut penyidik kemudian menyita akun Instagram, email, dan handphone milik Dokter Richard Lee atas izin pengadilan.

"Jadi orang hanya tau kasus pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 3 UU ITE."

"Tapi berdasarkan informasi lainnya, ternyata memang benar kasusnya itu bermula dari laporan polisi pencemaran nama baik atas postingan-postingan Instagram."

Baca juga: Banjir Hujatan setelah Richard Lee Ditangkap, Kartika Putri: Tidak Mau Akun Saya Jadi Lapak Dosa

Richard Lee bersama tim kuasa hukumnya saat diizinkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021)
Richard Lee bersama tim kuasa hukumnya saat diizinkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Kemudian setelah dilaporkan pencemaran nama baik, oleh penyidik akun Instagram, email dan handphone-nya disita."

"Yaitu milik dari terlapor setelah mendapat izin dari pengadilan," terang Hotman.

Lebih lanjut Hotman menuturkan, timbulnya kasus baru karena ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita polisi.

Sehingga membuat penyidik menganggap ada postingan tertentu yang hilang, terutama postingan terkait kasus pencemaran nama baik sebelumnya.

Atas dasar itulah kemudian muncul kasus ilegal akses akun medsos ini dan Dokter Richard Lee dikenakan Pasal 30 UU ITE tentang ilegal akses.

"Timbul kasus baru karena katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita polisi atas izin pengadilan."

"Dan sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang dan mungkin terkait dengan kasus pencemaran nama baik."

"Sehingga oleh penyidik dibuat kasus kedua. Jadi kasus kedua Pasal 30 UU ITE yaitu tentang dugaan ilegal akses," sambungnya.

Hotman pun menjelaskan, jika suatu akun medsos sudah disita, maka siapapun kecuali penyidik tidak bisa mengakses akun medsos tersebut.

Oleh karena itu Hotman menilai, kasus ini adalah kasus yang sangat baru dan akan menjadi kasus yang sangat menarik nantinya.

Karena meskipun polisi telah menyita akun atas izin pengadilan, tetapi sistem nya masih bisa berjalan.

"Artinya begini kalau suatu akun sudah disita, maka oknum siapapun kecuali penyidik sudah tidak boleh lagi mengakses akun tersebut."

"Ini akan menjadi kasus yang sangat menarik nanti, karena ini kasus sangat baru."

"Karena nama pemilik akun masih tercatat sebagai pemilik. Polisi atas izin pengadilan hanya menyita, tapi sistemnya kan masih berjalan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Dipta/ Faryyanida Putwiliani/ Willem Jonata)

Baca berita lainnya terkait Richard Lee Ditangkap Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas