Terjerat Kasus Dugaan Penggelapan 1,15 Miliar, Polisi Segera Panggil David NOAH
Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan kasus dugaan penggelapan dana talangan investasi senilai Rp 1,15 miliar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan kasus dugaan penggelapan dana talangan investasi senilai Rp 1,15 miliar yang menjerat David 'NOAH'.
Keyboardist band NOAH rencananya akan dimintai keterangan oleh polisi untuk diperiksa ihwal dugaan penggelapan dana. Laporan itu dilayangkan rekan bisnis David bernama Lina Yunita.
"David 'NOAH' lagi kami rencanakan pemanggilan. Nanti diumumkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (17/8/2021).
Meski begitu, Yusri belum menjelaskan detail jadwal pemanggilan kepada David NOAH. Ia memastikan bahwa pihaknya segera memanggil David sebagai terlapor untuk dimintai keterangan perihal duduk perkara kasus investasi tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, David NOAH akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh polisi. Panggilan itu dimaksudkan untuk menggali keterangan setelah sebelumnya polisi memintai keterangan dari pelapor yakni Lina Yunita.
"Pasti dipanggil, kan sudah dilaporkan. Cuma kita lihat dulu di rencana kegiatan pemeriksaan itu. Masih kita jadwalkan untuk pemanggilan terlapor," imbuh Tubagus.
Sebagai informasi, David NOAH terlibat dalam kegiatan bisnis denganLina Yunita pada 2019. Saat itu David NOAH disebut meminta dana talangan uang untuk membiayai sebuah proyek investasi kepada Lina dan berjanji akan mengembalikan dana itu daam tenggat waktu yang telah ditentukan.
Namun, David NOAH yang mengaku sebagai direksi perusahaan kepada pihak Lina Yunita tak mengembalikan uang 1,15 miliar yang dijanjikan dikembalikan dalam waktu 6 bulan.
Atas dugaan penggelapan itu, David Kurnia Albert Dorfel dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lina Yunita. Laporan itu diterima SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021 lalu.
"Terlapornya adalah DKA, YS, dkk. Yang melaporkan saudari LY perihal permintaan dana talangan kepada si pelapor. Terlapor memberikan cek tunai senilai Rp 1,15 M dengan jaminan waktu 6 bulan. Namun, seiring berjalannya waktu, pelapor meminta uang itu kembali, tapi tidak pernah terealisasi," kata Yusri pada Jumat (6/8/2021) lalu.