Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus Narkoba, Jeff Smith Dituntut 6 Bulan Penjara dan Jalani Rehabilitasi

Aktor Jeff Smith menjalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (19/8/2021).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kasus Narkoba, Jeff Smith Dituntut 6 Bulan Penjara dan Jalani Rehabilitasi
Instagram @mr.jeffsmith
Berikut kabar terbaru kelanjutan dari kasus narkoba aktor Jeff Smith, polisi temukan barang bukti ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jeff Smith dituntut 6 bulan penjara dan rehabilitasi dalam lanjutan sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (19/8/2021).

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadili terdakwa, satu, menyatakan Jeff Smith secara sah bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan 1 pada diri sendiri sebagai mana yang didakwakan," kata JPU membacakan tuntutannya, seperti dikutip Kompas.com.

"Dua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahan terdakwa dan menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama 6 bulan di BNN Lido," sambungnya.

Baca juga: Komentari Penampilan Jeff Smith Selama di Penjara, Aisyah Aqilah: Gemes Banget jadi Jenggotan

Kedua tuntutan tersebut masih akan dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jeff Smith ketika dibawa dari ruang tahanan menuju klinik Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (16/4/2021).
Jeff Smith ketika dibawa dari ruang tahanan menuju klinik Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (16/4/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sebagai informasi, Jeff Smith sebelumnya didakwa Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berharap vonis rehab

Lintar Fauzi, kuasa hukum Jeff Smith, berharap kliennya mendapatkan hukuman rehabilitasi.

Berita Rekomendasi

Sebab, menurut dia, Jeff hanyalah sebagai pengguna, bukan pengedar narkotika.

"Jeff ini cuma penyalahguna saja makanya layak untuk direhabilitasi," ungkap beberapa waktu silam seperti diberitakan Tribunnews.com.

Meski begitu, Lintar menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim yang berwenang menjatuhkan hukuman kepada Jeff Smith.

"Mohon doanya saja karena kami juga belum tahu hasilnya apa kita seperti apa. Kami doakan saja yang terbaik semoga cepat selesai," ujar Lintar Fauzi.

Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di basecamp manajemennya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021) pukil 03.00 WIB bersama rekannya berinisial D.

Dari penangkapan Jeff Smith, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpannya didalam mobil dengan berat 0,52 gram dan satu plastik tembakau seberat 44 gram.

Dari pemeriksaan, polisi menyampaikan hasil tes urin Jeff Smith positif mengandung zat Tetrahydrocannabinol (THC), merupakan zat yang terkandung dalam tanaman ganja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas