Olivia Jensen Dilaporkan Meski Sudah Minta Maaf, Aksinya Dinilai Lecehkan Bendera Merah Putih
Aktris Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, (20/8/2021) buntut dari video viral melempar bendera.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Whiesa Daniswara
Ia memutuskan tetap akan memproses hukum terkait aksi yang dilakukan oleh Olivia.
Laporan dari Gurun pun telah diterima oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.
"Tadi kami sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Alhamdulillah laporan diterima," kata Gurun Arisastra.
Menurut Gurun, Olivia diduga melanggar Pasal 24 huruf a UU No 24 tahun 2009, tentang Bendera dan Lambang Negara.
Jika terbukti melanggar, aktris berusia 28 tahun itu terancam hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.
Klarifikasi Olivia Jensen
Setelah viral usai membuat konten video bersama sang anak menggunakan bendera Merah Putih, Olivia telah memberikan klarifikasi.
Klarifikasi disampaikan langsung oleh Olivia Jensen melalui fitur Instagram Story, @oliviajensen pada Kamis (19/8/2021).
Ia meminta maaf dan mengatakan tidak ada maksud tertentu ketika melempar bendera Merah Putih ke tanah.
"Untuk temen-temen semuanya, aku minta maaf sekali atas kesalahan yang terjadi."
"Tidak ada maksud atau tujuan untuk hal yang kurang berkenan,"
"Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besar. Terima kasih temen-temen," terang Olivia Jensen.
Baca juga: PROFIL Olivia Jensen, Aktris yang Jadi Sorotan setelah Buat Konten Pakai Bendera Merah Putih
Awalnya, Olivia membuat konten video untuk memperingati HUT ke-76 RI, pada Selasa (17/8/2021).
Pada mulanya sang aktris beserta putrinya mengenakan bathrobe atau mantel mandi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.