Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Vicky Prasetyo Ditunda

Sidang vonis perkara dugaan pencemaran nama baik atas terdakwa Vicky Prasetyo ditunda. Hakim mengungkapkan alasannya.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Vicky Prasetyo Ditunda
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Vicky Prasetyo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021). Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Vicky Prasetyo Ditunda 

Vicky hanya akan pasrah kepada Tuhan untuk hasil hari ini.

"Engga lah, bismillah pokoknya namanya hidup semua sudah diatur ketetapannya sama allah," ucapnya.

Ia berharap mendapat putusan terbaik dari kasus yang menjeratnya. Vicky merasa tak bersalah atas laporan yang dilakulan Angel Lelga beberapa tahun lalu.

"Semoga putusan yang terbaik lah buat aku khususnya karena ada istri aku dan keluarga aku semua," ungkap Vicky.

Sekedar informasi, Vicky Prasetyo sebelumnya dituntut 8 bulan penjara karena dianggap melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Jejak Kasus
Jejak kasus Vicky Prasetyo Vs Angel Lelga ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan karena menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

BERITA REKOMENDASI

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Ingat Fiki Alman? Pria Digrebek Bareng Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo, Kini Kembali Jadi Sorotan
Ingat Fiki Alman? Pria Digrebek Bareng Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo, Kini Kembali Jadi Sorotan (Tribunstyle.com, Instagram Angel Lelga, dan Instagram Fiki Alman)

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Sementara, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga disidangkan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas