Sampaikan Pledoi, Jeff Smith Minta Namanya Dibersihkan dan Direhabilitasi
Jeff Smith menyampaikan nota pembelaan dalam lanjutan sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/8/2021).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Jeff Smith menyampaikan nota pembelaan dalam lanjutan sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/8/2021).
Ada dua nota pembelaan atau pledoi, yakni dari Jeff Smith dan kuasa hukumnya.
Namun, dalam persidangan, suara Jeff Smith tidak terlalu jelas sehingga tak begitu terdengar kepada tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma mengatakan bahwa kliennya memang benar menyiapkan sendiri nota pembelaannya.
Baca juga: Dituntut 6 Bulan Penjara dan Rehabilitasi, Jeff Smith akan Ajukan Pledoi
"Kan minggu lalu hakim bilang, apabila ada pembelaan yang mau disampaikan sendiri, silahkan dibuat. Dan benar saja Jeff menyiapkan sendiri dan membacakamnya langsung nota pembelaan itu," kata Aldi Surya Kusuma usai sidang.
Aldi menambahkan, ia mewakili Jeff juga membacakan nota pembelaannya, meminta hakim memenuhu tiga poin isi pledoinya itu.
"Kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus," ucap Aldi saat membacakan pledoi.
"Satu, menerima nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) atau penasinat hukum seluruhnya," sambungnya.
Kedua, Aldi menganggap kekasih Aisyah Aqilah itu adalah penyalahguna atau pecandu narkotika. Sehingga, Aldi menganggap Jeff layak dibebaskan dari penjara dan dimasukan ke panti rehabilitasi.
"Menyatakan bahwa terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) agar menjalani Rehabilitasi Mandiri," ungkapnya.
Kemudian, poin terakhir adalah Aldi meminta hakim membersihkan nama Jeff Smith dari kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar Aldi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menanggapi nota pembelaan atau pledoi dari Jeff Smith dan kuasa hukumnya, yakni menolak semua isi pledoi yang sudah dibacakan.