Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Angel Lelga Anggap Hukuman Penjara untuk Vicky PrasetyoTak Bisa Mengobati Luka Hatinya

Selebritas Angel Lelga tidak mau ikut pusing dengan vonis yang dinantikan oleh mantan suaminya, Vicky Prasetyo.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Angel Lelga Anggap Hukuman Penjara untuk  Vicky PrasetyoTak Bisa Mengobati Luka Hatinya
Kolase Instagram @angellelga dan @vickyprasetyo777
Angel Lelga Anggap Hukuman Penjara untuk Vicky Prase Tak Bisa Mengobati Luka Hatinya dan Keluarga 

Setelah aksi penggerebekan yang terjadi di tahun 2018, Angel Lelga yang tidak terima melaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media massa.

Angel Lelga Sudah Lega Vicky Prasetyo Menanti Vonis

Vicky Prasetyo batal mendengar pembacaan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasusnya dengan Angel Lelga yakni dugaan pencemaran nama baik melalui media massa.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan vonis kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo karena tak siap dengan berkas putusan lantaran salah satu hakim diganti.

"Jadi kami baru selesai susunan hakim yang baru karena baru ada yang selesai vaksin dan ini baru bergabung," ujar ketua majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Presenter Vicky Prasetyo menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). Dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik imbas penggerebekan Angel Lelga tersebut, Vicky Prasetyo membacakan pledoi atau pembelaan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Vicky Prasetyo 8 bulan penjara  karena dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP Ayat 1. Tribunnews/Herudin
Presenter Vicky Prasetyo menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). Dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik imbas penggerebekan Angel Lelga tersebut, Vicky Prasetyo membacakan pledoi atau pembelaan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Vicky Prasetyo 8 bulan penjara karena dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP Ayat 1. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Angel Lelga yang menjadi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media massa terhadap Vicky Prasetyo itu, tidak menuntut banyak hal terhadap Hakim yang memutus perkara ini.

"Kalau dari saya sih ngikutin hakim aja," kata Angel Lelga yang ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Berita Rekomendasi

Angel tak mau memusingkan penundaan pembacaan vonis hakim terhadap mantan suaminya, Vicky. Sebab, itu adalah kewenangan dari hakim.

"Saya santai aja sih. Karena bagi saya, saat dia (Vicky) di penjara dan dijadikan tersangka, hemm disitu saya sudah lega," ucapnya.

"Penundaan vonis ini saya sih udah gak mikirin, lagi sibuk bisnis juga," sambungnya.

Namun, Angel Lelga tak menampik secara personal dirinya sudah memaafkan Vicky Prasetyo.

Hanya saja kembali lagi, Angel Lelga menginginkan proses hukum tetap berjalan agar bisa membuat Vicky Prasetyo jera dan tidak ada lagi wanita yang senasib dengan dirinya.

"Saya tinggal tunggu berapa lama putusannya. Ya sampai ke titik vonis ini, ya ini lah hasil dari kesabaran saya selama tiga tahun ini," ujar Angel Lelga.

Vicky Prasetyo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Vicky Prasetyo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Hakim Tunda Sidang 2 September 2021

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas