Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Dinar Candy Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara Dinar Candy atas dugaan tindak pidana pornografi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Dinar Candy Dilimpahkan ke Kejaksaan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Berkas perkara Dinar Candy atas dugaan tindak pidana pornografi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Dinar Candy memang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pornografi.

Dinar Candy terlibat persoalan hukum sebagai buntut dari aksi nekatnya berbikini di pinggir jalan.

Baca juga: Ditalak 3 Ferry Irawan, Anggi Novita Justru Bersyukur: Dia kan Mau Kawin Lagi

Baca juga: Jatuhkan Talak Tiga, Ferry Irawan Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Anggi Novita

Kini, kasus hukum yang menjerat Dinar Candy memasuki babak baru.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (26/8/2021).

Berkas perkara pornografi tersebut sudah memasuki tahap satu alias P19.

Yang mana, Polres Metro Jakarta Selatan telah resmi melimpahkan berkas perkara Dinar Candy ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kabar tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo.

Dinar Candy turun ke jalan mengenakan bikini sebagai bentuk protes PPKM diperpanjang, Rabu (4/8/2021). Meski telah dihapus, video Dinar Candy memakai bikini beredar luas di platform Twitter.
Berkas perkara Dinar Candy atas dugaan tindak pidana pornografi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Instagram @dinar_candy/via Twitter)
BERITA REKOMENDASI

"Sudah dinyatakan tahap satu untuk tersangka DC," kata Odit Megonondo.

"Tepatnya tanggal 26 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB penyidik Polres Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas perkara atas nama DC," sambungnya.

Odit menyebut bahwa pihaknya butuh waktu sekitar 14 hari untuk menentukan berkas perkara itu lengkap atau tidak.

Jika sudah memiliki persyaratan formil dan materil, maka perkara itu bisa dilanjutkan ke meja hijau.

"Kemudian telah dilakukan penelitian berkas selama 14 hari, apakah berkas itu sudah dinyatakan lengkap," ujar Odit 


"Baik itu formil ataupun materiil dari penuntut umum," paparnya.

Baca juga: Jawaban Santai Sule saat Nathalie Holscher Dituding sebagai Cewek Matre

Dinar Candy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas