Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Dinar Candy Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara Dinar Candy atas dugaan tindak pidana pornografi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Dinar Candy Dilimpahkan ke Kejaksaan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Berkas perkara Dinar Candy atas dugaan tindak pidana pornografi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Aksi protes terhadap perpanjangan PPKM yang dilakukan Dinar Candy dengan memakai bikini di jalan raya berbuntut panjang.

Dinar Candy diamankan kepolisian pada Rabu (4/8/2021) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Ia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.

Penetapan Dinar Candy sebagai tersangka itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Kombes Pol Aziz mengatakan, Dinar Candy disangkakan dugaan pelanggaran UU Pornografi.

Dinar Candy ketika ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021).
Polisi telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi setelah protes perpanjangan PPKM sambil mengenakan bikini. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kita menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Azis.

Berita Rekomendasi

Kombes Azis menambahkan Dinar Candy dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal itu berisi ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," tuturnya.

Baca juga: Dijuluki Komedian Baperan, Sule Beberkan Hal yang Bikin Dirinya Gampang Tersinggung

Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Ia menekankan bahwa apa yang dilakukan Dinar Candy telah melanggar norma di Indonesia.

"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial," ujar Kombes Azis.

"Karena menggunakan handphone kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC kan ada."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas