Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

KRONOLOGI Tina Toon Digugat Rp 10,7 Miliar, Bawakan Lagu Bintang Ciptaan Engkan Herikan

Mantan penyanyi cilik yang kini jadi anggota DPRD, Tina Toon, digugat Rp 10,7 miliar.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in KRONOLOGI Tina Toon Digugat Rp 10,7 Miliar, Bawakan Lagu Bintang Ciptaan Engkan Herikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Artis yang maju sebagai calon legislatif dari PDIP Tina Toon saat menghadiri konpers perayaan 90 tahun Sumpah Pemuda di Kantor DPP PDIP Menteng, Jakarta, Selasa (23/10/2018). Perayaan 90 tahun peringatan Sumpah Pemuda itu akan dilaksanakan pada hari Minggu (28/10/2018) di JIExpo Kemayoran, Jakarta dengan mengangkat tema 'Satu Indonesia Kita'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kaitan Tina Toon dengan kasus ini, dijelaskan Iqbal, lantaran dia turut membawakan lagu Bintang.

Baca juga: Tolak Sanksi Pidana, Tina Toon Usul Pelanggaran Masker Dihukum Jadi PPSU

Baca juga: Tina Toon Minta Pemprov DKI Jakarta Kaji Ulang Usulan Revisi Perda Covid-19

"Kita turut menggugat dari saudari Tina Toon karena saudari Tina Toon ini yang membawakan lagunya," jelas Iqbal.

"Jadi kalau untuk label-label tersebut karena kita juga ada kontrak dengan label-label tersebut, namun terdapat perubahan dari nama pencipta."

"Kalau untuk dari Tina Toon sendiri kita tarik sebagai tergugat untuk melengkapi gugatan kita," bebernya.

Agustina Hermanto alias Tina Toon, anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 dari PDIP
Mantan penyanyi cilik yang kini menjadi anggota DPRD DKI Jakarta, Tina Toon. (TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO)

Atas perbuatan tersebut, Engkan Herikan merasa dirugikan dalam hak moral dan hak ekonominya.

"Jadi klien kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya," ujar Iqbal Arbianto.

Baca juga: Tina Toon Kaget Diberi Angpao Ahok, Berapa Isinya?

Baca juga: Sebut Dirinya Kerja Nyata, Tina Toon Bantah Tudingan Makan Gaji Buta Gegara Sibuk Selfie Saat Rapat

"Klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian materil dan Rp 10 miliar kerugian immateril," paparnya.

Berita Rekomendasi

Usut punya usut, ternyata persidangan perkara itu sudah berjalan beberapa kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada 31 Agustus 2021 mendatang dengan agenda replik dari Engkan Herikan.

Berita lain terkait Tina Toon

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas