Gugat Tina Toon Rp 10,7 M Soal Hak Cipta Lagu, Ini Pesan Engkan Herikan untuk Musisi Indonesia
Gitaris band Anima, Engkan Herikan alias Engkan Mosta merasa dirugikan oleh Tina Toon terkait pelanggaran hak cipta lagu.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gitaris band Anima, Engkan Herikan alias Engkan Mosta merasa dirugikan soal pelanggaran hak cipta lagu "Bintang" yang dilakukan oleh Tina Toon bersama timnya.
Sebab, Tina Toon menyanyikan lagu "Bintang" tanpa seizinnya serta mendaftarkannya itu di digital store sebagai produk komersial.
Terlepas dari permasalahannya itu, Engkan ditemani istri dan tim kuasa hukum mengaku ingin memberikan pelajaran kepada semua musisi Tanah Air terkait dengan hak cipta lagu.
"Di sini kan untuk mencontohkan ke teman-teman juga bahwa hak cipta itu melekat seumur hidup," ujar Engkan Herikan saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
Engkan pun memberikan alasan kenapa dirinya melayangkan gugatan ke Tina Toon dan label yang menangani ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.
Baca juga: Tina Toon Terseret Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Engkan Herikan Kaget Lagunya Dinyanyikan Tanpa Izin
Ia menggarisbawahi terkait kasusnya itu untuk tidak dicontoh oleh para musisi di Indonesia.
"Kenapa yang dicover (lagu) tidak digugat? Kenapa harus Tina Toon? Kasusnya beda kalau Tina toon, menggantikan nama dan mendaftarkan ke digital store. Itu harus dipahami buat teman-teman netizen juga, teman-teman real Anima," tururnya.
"Jadi intinya di sini cover boleh, tapikalau dibisniskan dimasukan ke digital store itu pasti akan bermasalah," sambungnya.
Lantas, Engkan turut memberikan pesan kepada para pemusik agar lebih berhati-hati sebelum terjun ke dunia musik Tanah Air.
"Intinya pointnya cuma 1, namanya diganti, jangan sampai temen-temen yang nggak paham dunia digital store mereka juga dimanfaatkan," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.