Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rezky Aditya Tolak Tes DNA, Pihak Wenny Ariani Ungkap Kemungkinan Suami Citra Kirana Dijemput Paksa

Setelah menuntut tes DNA atas putrinya, Wenny Ariani kini melaporkan Rezky Aditya dengan tuduhan penelantaran anak.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Rezky Aditya Tolak Tes DNA, Pihak Wenny Ariani Ungkap Kemungkinan Suami Citra Kirana Dijemput Paksa
Instagram Citra Kirana dan YouTube Indosiar
Setelah menuntut tes DNA atas putrinya, Wenny Ariani kini melaporkan Rezky Aditya dengan tuduhan penelantaran anak. 

"Pilihannya dua, mau melakukan secara sukarela atau secara paksa. Kalau mau secara paksa, ya nggak apa-apa."

"Akan mencerminkan bahwa anda bukan warga negara yang patuh dan taat hukum. Itu sudah menandakan siapa dia," tuturnya.

Baca juga: Jonathan Frizzy Angkat Bicara soal Isu Selingkuh dan Nikah Siri dengan Ririn Dwi Ariyanti

Wenny Ariani Gugat Rezky Aditya dan Tuntut Pengakuan Anak

Permasalahan yang menyeret Rezky Aditya dan Wenny Ariani hingga saat ini masih bergulir.

Wenny Ariani sebelumnya diketahui menuntut pengakuan Rezky Aditya terhadap anak yang dilahirkannya.

Bahkan, Wenny sendiri telah melayangkan gugatan terhadap Rezky ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (28/7/2021).

Berita Rekomendasi

Gugatan yang dilayangkan Wenny Ariani semata-mata agar Rezky Aditya mau mengakui buah hatinya.

Selain menuntut pengakuan, Wenny juga menyinggung soal uang nafkah.

Nama asli wanita inisial W yang mengaku punya anak dari aktor Rezky Aditya akhirnya terkuak.
Wenny Ariani rupanya tak hanya menuntut pengakuan anak dari Rezky Aditya. (Kolase TribunMedan.com)

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono kemudian menjelaskan nafkah yang dimaksud dalam isi gugatan.

Dikatakan Arif, Wenny Ariani menuntut nafkah dengan jumlah fantastis.

"Ya nafkah meliputi biaya yang selama ini dikeluarkan oleh Wenny sampai dengan sekarang," kata Arif Budi.

"Nominalnya Rp 7.560.000.000 (tujuh miliar lima ratus enam puluh juta rupiah)," sambungnya.

Di sisi lain, jika mediasi antara kedua belah pihak gagal maka sidang akan terus berlanjut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas