Wenny Ariani Sudah Gugat di Pengadilan, Mengapa Masih Lapor Polisi? Penolakan Rezky Aditya Alasannya
Wenny Ariani mantan kekasih Rezky Aditya, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia juga melaporkan Rezky Aditya ke polisi.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wenny Ariani wanita yang mengaku mantan kekasih Rezky Aditya, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Wenny Ariani menuntut Rezky Aditia mengakui anaknya adalah darah dagingnya, dari hasil hubungan mereka delapan tahun lalu.
Ditengah proses persidangan gugatan perdata tersebut, Wenny Ariani melaporkan Rezky Aditia ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan penelantaran anak, pada 18 Agustus 2021.
Baca juga: Rezky Aditya Tolak Test DNA, Wenny Ariani Lapor Polisi, Sebut Suami Citra Kirana Bisa Dijemput Paksa
Baca juga: Terbaring di Kasur Rumah Sakit, Raditya Dika Siap Jalani Operasi Usus Buntu
Apa alasan Wenny melaporkan suami Citra Kirana itu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penelantaran anak?
"Alasan pentingnya dia adalah menolak tes DNA makanya kita melakukan langkah hukum ini," kata Wenny Ariani di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.
Wenny mengakui melaporkan Rezky ke polisi bukan berarti ia mencabut gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: FAKTA Medina Zein Ditagih Utang Rachel Vennya dan Citra Kirana di IG, Berikut Klarifikasinya
Baca juga: Wanita T Mengaku Dihamili Ayah Rezky Aditya, Singgung Awal Kenal hingga Melahirkan Februari 2016
"Sebetulnya nggak buntu ya, perdata masih kita jalanin," ucapnya.
Wenny juga tidak mempermasalahkan ketidak hadiran Rezky dalam sidang gugatan perdata tersebut dikarenakan sudah diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
"Ya semua karena memang dia tidak mau tes DNA, itu aja," ungkap Wenny Ariani.
Kuasa hukum Wenny Ariani, Rusdianto Matulatuwa menyampaikan bahwa laporan kliennya terkait dugaan penelantaran anak, adalah hak yang bisa dilakukan Wenny dalam proses hukum lain.
Sebab, menurut Rusdianto, langkah Wenny melaporkan Rezky terkait kasus dugaan penelantaran anak tertuang dalam paa 76 B dan 77 UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Rezky Aditya Bantah Hamili Wenny Ariani, Tegaskan Hubungannya Hanya Sebatas Rekan Bisnis
Baca juga: Jawaban Wenny Ariani saat Dituding Pansos Lewat Rezky Aditya: Saya Hanya Perlu Pengakuannya
"Pasal itu adala suatu pasal yang membuka tentang delik perlindungan anak. Artinya pemeriksaan kali ini sebenarnya ada fakta baru yang terlihat disini," jelas Rusdianto Matulatuwa.
Rusdianto menegaskan bahwa laporan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditia murni tentang anak yang ditelantarkan paska lahir ke dunia.