Pertanyakan Rp 75 Juta yang Dipinjamkan Fahri Azmi, Kuasa Hukum AH Siap Buka-bukaan di Persidangan
Kuasa hukum penipu yang catut nama Jokowi klaim memiliki bukti kuat terkait laporan Fahri Azmi soal uang Rp 75 juta.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pihak penipu yang catut nama Jokowi klaim memiliki bukti kuat terkait laporan Fahri Azmi.
Diketahui pesinetron, Fahri Azmi mengaku menjadi korban penipuan sang sahabat, Ahmad Hamdi (AH).
Menurut keterangan sang aktor, pelaku dugaan penipuan mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Fahri Azmi mengungkapkan mengalami kerugian hingga Rp 75 juta dari kasus ini.
Lantas Kuasa Hukum AH, Lenarki Latupeirissa buka suara dalam keterangan persnya.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: PROFIL Fahri Azmi, Aktor Sinetron GGS Kena Tipu Sahabatnya yang Catut Nama Jokowi
Lenarki menerangkan kliennya sempat berganti kuasa hukum sebelum akhirnya ia dampingi.
"Kami menerima kuasa dari Ahmad Hamdi itu pada tanggal 31 Agustus 2021."
"Sebelum kami menerima kuasa, yang bersangkutan menghubungi kami lewat teman kami," kata Lenarki.
Ia menjelaskan, AH telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Kliennya itu disangkakan dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 37 ayat 72 soal penggelapan.
"Kami menerima kuasa itu status hakum daripada AH ini sudah jadi tersangka," tuturnya.
Baca juga: Fahri Azmi Diduga Sakit Hati dengan Penipu yang Catut Nama Jokowi, Ini Kata Pengacaranya Soal Itu
Baca juga: Diduga Menipu Pesinetron Fahri Azmi dan Catut Nama Jokowi, AH Bantah Gunakan Dokumen Negara
Lenarki menerangkan telah mempelajari secara mendalam terkait laporan Fahri Azmi.
Yang mana menurut keterangan pelapor, ia meminjamkan uang sebesar Rp 75 juta kepada AH.