Rezky Aditya Tak Mau Tes DNA, Kuasa Hukum Wenny Ariani: Upaya Paksa Sangat Memungkinkan
Karena adanya penolakan tes DNA, Wenny Ariani melaporkan Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan, 18 Agustus 2021 atas kasus dugaan penelantaran
Editor: bunga pradipta p
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Wenny Ariani membuktikan bahwa anak yang ia lahirkan adalah buah cintanya dengan Rezky Aditya, rupanya terhambat karena adanya penolakan tes DNA.
Wenny Ariani menyebut kalau Rezky Aditya, dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang menolak melakukan tes DNA, untuk membuktikan kalau anak tersebut adalah darah dagingnya.
Baca juga: Wenny Ariani Ungkap Anaknya Tahu Rezky Aditya Artis, Ingat Pernah Dipangku, Ucapannya Bikin Ngenes
Baca juga: Rezky Aditya Tolak Test DNA, Wenny Ariani Lapor Polisi, Sebut Suami Citra Kirana Bisa Dijemput Paksa
Karena adanya penolakan tes DNA, Wenny Ariani melaporkan Rezky Aditia ke Polres Metro Jakarta Selatan, 18 Agustus 2021 atas kasus dugaan penelantaran anak.
Wenny Ariani menganggap kalau Rezky Aditia menelantarkan anaknya sejak lahir ke dunia hingga saat ini yang sudah berusia delapan tahun.
"Persoalan ini murni tentang anak. Anak yang dilahirkan ini mendapat penelantaran dari ayahnya," kata kuasa hukum Wenny Ariani, Rusdianto Matulatuwa di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Rusdianto menyebutkan dugaan penelantaran anak ini dijadikan oleh Wenny, adanya fakta baru sehingga terjadilah laporan kepolisian yang dilayangkan ke suami Citra Kirana itu.
Baca juga: Mediasi Wenny Ariani dan Rezky Aditya Batal Digelar Lagi, Suami Citra Kirana Beralasan Sakit
Baca juga: Rezky Aditya Masih Memilih Diam Saat W Tempuh Jalur Hukum, Gugat Tanggung Jawab Suami Citra Kirana
"Laporan ini akan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk supaya dia menjalankan tugas hak dan kewajibannya," ucapnya.
Rusdianto mengatakan kalau pihak Wenny sudah memberikan pilihan kepada Rezky terhadap tes DNA, apakah ingin dilakukan sukarela melalui Pengadilan Negeri Tangerang atau adanya upaya paksa.
"Karena di kepolisian ini upaya paksa itu sangat memungkinkan."
"Terlapor ini masih berupaya bersembunyi dibalik 'daun ilalang'. Artinya dia sudah tidak ada pilihan," jelasnya.
Rusdianto tidak tahu apa alasan Rezky tidak mau melakukan tes DNA.
Selama ini Wenny ngotot tes DNA untuk mengungkap kebenaran soal anaknya.
"Tapi dia tidak mau melakukan tes DNA karena takut jati dirinya terbuka di situ," ungkapnya.
Dengan adanya laporan kepolisian ini, Rusdianto mewakili Wenny Ariani berharap Rezky Aditia patuh akan hukum dan mau melakukan tes DNA.
Agar terungkap identitas anak yang menjadi pembahasan selama ini.
"Hadapi saja, selesaikan secara singkat dan efektif dan persoalan ini jadi selesai," ujar Rusdianto Matulatuwa.