Curhat ke Hotman Paris, Saipul Jamil Merasa Dirugikan karena Diboikot, Begini Reaksi sang Pengacara
Kepada Hotman Paris, Saipul Jamil lantas bertanya perihal implikasi surat dari KPI tersebut terhadap kariernya.
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Bebas dari penjara, Saipul Jamil disambut bak pahlawan dengan kalungan bunga.
Bahkan ia langsung mendapat tempat dalam program stasiun televisi.
Tak pelak, hal itu menuai reaksi. Banyak pihak yang menyuarakan keberatan atas penyambutan berlebihan saat yang bersangkutan bebas dari penjara.
Mereka yang keberatan, menilai bahwa penyambutan istimewa tersebut dianggap tak memiliki hati nurani terhadap pihak korban yang dilecehkan Saipul.
Bahkan muncul petisi yang meminta televisi memboikot Saipul Jamil untuk tampil di televisi.
Baca juga: Ungkap Korban Marah atas Glorifikasi Kebebasan Saipul Jamil, Komnas PA Singgung soal Minta Maaf
Usai ramai petisi boikot Saipul Jamil itu menyeruak, KPI pun melayangkan surat ke beberapa stasiun televisi.
Akibat surat tersebut, beberapa stasiun televisi langsung membatalkan kontrak pekerjaan dengan Saipul Jamil.
Karena alasan itulah, Saipul Jamil mendatangi pengacara kondang, Hotman Paris.
Mendengar aduan Saipul Jamil itu, Hotman Paris lantas memberi reaksi yang mengejutkan.
"Saipul Jamil datang ke saya menanyakan surat KPI tanggal 6 September 2021 yang judulnya tindak lanjut keberatan masyarakat," ujar Hotman Paris dilansir TribunnewsBogor.com dalam laman Instagram-nya.
Kepada Hotman Paris, Saipul Jamil lantas bertanya perihal implikasi surat dari KPI tersebut terhadap kariernya.
Baca juga: Dihujat karena Undang Saipul Jamil, Gilang Dirga: Apa Begitu Cara Mengingatkan Kesalahan Seseorang?
Menurut Hotman Paris, tidak ada penegasan dari KPI mengenai Saipul Jamil dilarang tampil di televisi.
Namun, gara-gara surat dari KPI tersebut, Saipul Jamil mengaku dirinya mengalami kerugian.
Beberapa kontrak pekerjaan untuk Saipul Jamil mendadak dibatalkan pihak stasiun televisi usai surat dari KPI tersebut dibuat.
"(Saya) mengalami kerugian," akui Saipul Jamil.
Membaca dengan seksama isi surat dari KPI kepada televisi, Hotman Paris pun heran.
Kenapa Saipul Jamil seolah-olah tak punya hak tampil di televisi lagi.
Padahal tak ada putusan pengadilan yang melarang Saipul Jamil tampil di televisi usai bebas dari penjara.
"Saya bertanya-tanya. Saipul Jamil ini kan sudah menjalani hukuman dengan taat. Dan yang menjatuhi hukuman pengadilan, udah selesai. Sehingga menjadi pertanyaan, apa alasan seolah-olah dipertanyakan lagi kehadiran dari Saipul Jamil ini ke publik," ungkap Hotman Paris.
"Media TV jadi khawatir untuk mengundang Saipul Jamil di tv. Padahal putusan pengadilan tidak menghapuskan hak dia untuk masuk TV," sambungnya.
Karenanya melalui Hotman Paris, Saipul Jamil ingin penegasan dari KPI.
Apakah dirinya boleh tampil di televisi atau tidak.
Kalaupun tidak boleh, Saipul Jamil ingin tahu apa alasannya.
"Saipul Jamil perlu penegasan dari KPI, apakah dia boleh tampil di televisi ? Apa alasannya ?" tanya Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman Paris pun menyinggung KPI dalam pernyataannya.
Pengacara ternama itu juga meminta Komnas HAM ikut menyoroti kasus Saipul Jamil tersebut.
"Ini menyangkut hak asasi yang sangat dasar. Kami minta juga DPR dan terutama Komnas HAM agar proaktif menanggapi beredarnya surat KPI hanya karena euforia masyarakat menyambut Saipul Jamil saat keluar. Dan itu di luar yuridiksi KPI," ungkap Hotman Paris.
Mewakili Saipul Jamil, Hotman Paris mengaku bukan dalam posisi pengacara sang pedangdut.
Hotman Paris mengaku hanya ingin menyampaikan keresahan yang dirasakan Saipul Jamil terhadap ketidakadilan.
Tanggapan KPI
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio menilai kasus Saipul Jamil tidak bisa disamakan dengan kasus artis yang terjerat narkoba.
Merujuk pada banyak referensi, menurut Agung di negara lain mantan narapidana kejahatan seksual seperti Saipul Jamil bahkan dibatasi gerak-geriknya.
Hal ini demi meminimasilasi potensi adanya kejadian serupa yang dilakukan oleh mantan narapidana seksual.
"Kita juga melihat dari berbagai refrensi dari luar negeri, memang dibatasi, bahkan di suatu negara itu dikasih alat supaya dia tidak melakukan hal seperti itu," kata Agung, seperti dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Kamis (9/9/2021).
Jika Saipul Jamil tampil di televisi dengan status mantan narapidana seksual, Agung khawatir akan timbul banyak persepsi dari masyarakat luas.
Baca juga: Ernest Prakasa dan Public Figure Lain yang Kritik Glorifikasi Kebebasan Saipul Jamil
Baca juga: Tanggapan Soal Boikot Saipul Jamil, Dewi Perssik: Janganlah Kita Melihat Masa Lalu Orang
Baca juga: Korban Masih Trauma, PAN Desak Stasiun TV Hentikan Tayangan Saipul Jamil
Oleh karenanya, jalan yang diambil KPI dalam kasus Saipul Jamil adalah mengecam aksi glorifikasi berlebihan terhadap mantan narapidana seksual.
Namun, bukan berarti Saipul Jamil tidak bisa tampil di televisi, yakni dengan catatan hanya untuk konteks edukasi.
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang telah dikirimkan oleh KPI pada lembaga penyiaran seperti televisi.
Baca juga: Penjemputan Saipul Jamil Dianggap Berlebihan, Keluarga Buka Suara, Tegaskan Tidak Ada Glorifikasi
"Dia (Saipul Jamil) bisa tampil untuk kepentingan edukasi," ucap Agung.
"Jadi misalnya ya, dia hadir sebagai ya bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu," tutur dia.
Sementara ini, Agung menegaskan bahwa Saipul Jamil belum bisa tampil di televisi jika tujuannya untuk hiburan.
Keputusan ini dibuat oleh KPI setelah ada perdebatan internal di badan lembaga penyiaran tersebut.
Pasalnya, bagaimana pun juga, di dalam kasus Saipul Jamil, ada hak asasi manusia (HAM) yang harus diperhatikan, ada juga etika, dan tentu hukum yang harus ditegakkan.
Diakui Agung, keputusan yang diambil KPI terkait kasus Saipul Jamil memang sempat menimbulkan kritik dari pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) karena bagaimana pun juga Saipul Jamil mencari nafkah di televisi.
Tapi, ia menegaskan bahwa KPI mengakomodasikan kepentingan mayoritas masyarakat.
Agung juga menyebut bahwa Saipul Jamil diizinkan untuk tampil dalam sesi wawancara, sebagai narasumber.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.