Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kalina Oktarani Menangis Dengar Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Langsung Peluk Erat Suaminya

Majelis hakim memutuskan Vicky Prasetyo terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam penggerebekan kala itu di rumah Angel Lelga.

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kalina Oktarani Menangis Dengar Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Langsung Peluk Erat Suaminya
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Kalina Oktarani bersama Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).|Usai suaminya divonis, Kalina Oktarani langsung menangis dan memeluk adik serta ibunda Vicky. 

Pikir-pikir Banding

Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara.

Atas putusan tersebut kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah masih memikirkan untuk mengajukan banding.

"Kami masih pikir-pikir (banding)," kata kuasa hukum Vicky.

Saat sidang, Vicky Ditemani sang istri, Kalina Oktarani. Kalina juga menangis setelah putusan dibacakan hakim ketua.

Jejak Kasus, Dari Penggerebekan Angel Lelga Seret Vicky Prasetyo ke Pengadilan

Sebagai informasi, kasus Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Berita Rekomendasi

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan karena menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Ingat Fiki Alman? Pria Digrebek Bareng Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo, Kini Kembali Jadi Sorotan
kasus Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018. (Tribunstyle.com, Instagram Angel Lelga, dan Instagram Fiki Alman)

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo namun tidak terbukti.

Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Oktarani dan keluarga Vicky pada Kamis 1 Juni 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas