Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Bioskop Boleh Buka, Film-film Anyar Mulai Dikirim ke Indonesia

Pengunjung bioskop wajib scan barcode aplikasi PeduliLindungi, serta protokol kesehatan yang ketat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bioskop Boleh Buka, Film-film Anyar Mulai Dikirim ke Indonesia
TribunBanyumas/Permata Putra Sejati
Petugas gabungan mengecek protokol kesehatan di loket tiket bioskop CGV Cinema di Kota Tegal, Sabtu (3/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah mengizinkan bioskop dibuka kembali, tetapi hanya berlaku untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2 dan 3.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kapasitas maksimal di bioskop 50 persen pada kota level 3 dan level 2.

Pengunjung bioskop juga wajib scan barcode aplikasi PeduliLindungi, serta protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan, seluruh bioskop di Indonesia kini sedang mempersiapkan pembukaan bioskop.

Film-film teranyar pun sudah dikirim ke Indonesia. "Film juga sudah dikirim ke Indonesia," ujar Djonny, Selasa (14/9/2021).

Para pengusaha bioskop lanjut Djonny rencananya akan membuka bioskop selama lima hari penuh.

"Itu lima hari, lima malam kami kerjakan untuk seluruh Indonesia dan sudah jalan," ujar Djonny.

Baca juga: Simak, Ini 6 Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

Rekomendasi Untuk Anda

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan dari pemerintah di antaranya:

1. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca juga: Ini Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2, Pengunjung Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang

2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

3. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop.

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai beroperasinya kembali bioskop pada masa PPKM tidak berdampak signifikan terhadap tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan.

"Diharapkan dapat menaikkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan meskipun tidak akan signifikan, karena bioskop masih beroperasi secara terbatas," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas