Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bioskop Boleh Buka, Film-film Anyar Mulai Dikirim ke Indonesia

Pengunjung bioskop wajib scan barcode aplikasi PeduliLindungi, serta protokol kesehatan yang ketat.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bioskop Boleh Buka, Film-film Anyar Mulai Dikirim ke Indonesia
TribunBanyumas/Permata Putra Sejati
Petugas gabungan mengecek protokol kesehatan di loket tiket bioskop CGV Cinema di Kota Tegal, Sabtu (3/4/2021). 

"Diharapkan dapat menaikkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan meskipun tidak akan signifikan, karena bioskop masih beroperasi secara terbatas," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja.

Menurutnya, saat ini tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan bergerak naik secara bertahap, dan cenderung lambat karena masih banyak pembatasan yang diberlakukan.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Diperpanjang: Bioskop Dibuka, Sistem Ganjil/Genap di Tempat Wisata

"Seperti usia kurang dari 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan," paparnya.

"Waktu (lama) makan di tempat (dine - in) masih dibatasi 60 menit, tempat bermain anak, dan tempat hiburan masih belum diperbolehkan untuk beroperasi dan pembatasan lainnya," sambung Alphonzus. 

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyarankan, untuk menjalankan sistem zonasi untuk pengunjung yang ingin menonton film di bioskop.

"Jika berbicara tempat seperti bioskop misalnya, kita bisa ujicobakan sistem zonasi," ujarnya.

"Dalam sistem ini, misalnya dibagi pee wilayah, penduduk Jakarta Selatan hanya boleh menonton di bioskop yang berada di wilayahnya. Ini untuk menjaga jumlah kapasitas. Sertakan pula aturan pengunjung sudah wajib vaksin," kata Dicky.

Berita Rekomendasi

Ia berkata, walau tempat fasilitas publik kembali dibuka untuk pengunjung dan kasus Covid-19 menurun, tempat publik seperti mall, bioskop hingga tempat konser masih harus memikirkan detail sistem mitigasinya.

Ia menambahkan, penyelenggara konser juga wajib digelar di arena terbuka dengan kapasitas penonton yang terjaga serta aturan wajib sudah vaksin.

"Tetapi perlu diingat, walau kasus Covid-19 menurun tetap perlu kewaspadaan dan prokes ketat. Sistem zonasi ini bisa dilakukan jika kasus positif stabil 3 persen ke bawah selama dua minggu berturut-turut," ungkapnya.

"Dengan demikian, sebaiknya kegiatan yang bisa dilangsungkan online, lakukan saja di rumah. Menonton pun bisa dilakukan di rumah," ujarnya.(Tribun Network/rin/sen/kps/ktn/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas