Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

UPDATE Kasus Narkoba Anji, Sidang Tak Didampingi Kuasa Hukum, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Berikut kabar terbaru dari kasus narkoba musisi Anji, tak didampingi kuasa hukum hingga ancaman hukuman.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in UPDATE Kasus Narkoba Anji, Sidang Tak Didampingi Kuasa Hukum, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Instagram @duniamanji
Berikut kabar terbaru dari kasus narkoba musisi Anji, tak didampingi kuasa hukum hingga ancaman hukuman. 

"Dakwaan adalah Pasal 111 dan Pasal 127 Undang Undang Narkotika."

"Ancaman pidana dari minimalnya tidak ada, maksimal 12 tahun kalau nggak salah," imbuhnya.

Sebelumnya, Anji ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Ia berhasil diamankan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, 11 Juni 2021, lalu.

Setelah dibawa ke kantor polisi dan menjalani tes urine, sang musisi dinyatakan positif ganja.

Baca juga: Muncul Kabar Dhena Devanka Buka Pintu Damai, Pihak Jonathan Frizzy Membantah: Nggak Ada

Dari penangkapan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa ganja seberat 30 gram.

Obat terlarang tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, Bandung dan Cibubur.

Berita Rekomendasi

Tak sampai di situ, barang bukti berupa buku berjudul Hikayat Pohon Ganja turut disita.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait Anji

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas