UPDATE Kasus Narkoba Anji, Sidang Tak Didampingi Kuasa Hukum, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berikut kabar terbaru dari kasus narkoba musisi Anji, tak didampingi kuasa hukum hingga ancaman hukuman.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Dakwaan adalah Pasal 111 dan Pasal 127 Undang Undang Narkotika."
"Ancaman pidana dari minimalnya tidak ada, maksimal 12 tahun kalau nggak salah," imbuhnya.
Sebelumnya, Anji ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Ia berhasil diamankan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, 11 Juni 2021, lalu.
Setelah dibawa ke kantor polisi dan menjalani tes urine, sang musisi dinyatakan positif ganja.
Baca juga: Muncul Kabar Dhena Devanka Buka Pintu Damai, Pihak Jonathan Frizzy Membantah: Nggak Ada
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa ganja seberat 30 gram.
Obat terlarang tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, Bandung dan Cibubur.
Tak sampai di situ, barang bukti berupa buku berjudul Hikayat Pohon Ganja turut disita.
(Tribunnews.com/Febia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.