UPDATE Kasus Narkoba Anji, Sidang Tak Didampingi Kuasa Hukum, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Berikut kabar terbaru dari kasus narkoba musisi Anji, tak didampingi kuasa hukum hingga ancaman hukuman.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Simak kabar terbaru dari kasus narkoba musisi Anji Manji.
Diketahui Anji tengah terjerat kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021) kemarin.
Ditemui setelah persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joseph Christian menyampaikan keterangan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Rabu (15/9/2021).
Dalam sidang kemarin diagendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU.
Baca juga: Anji Manji Putuskan Tak Gunakan Jasa Pengacara, Jaksa Beri Tanggapan
"Persidangan telah dibuka oleh Majelis Hakim, agendanya adalah pembacaan surat dakwa."
"Kami dari tim JPU sudah membacakan surat dakwaan terhadap Erdian Prihartanto," kata Joseph.
Akan tetapi, dalam kasus ini Anji ternyata tidak ditemani pengacara sebagai penasihat hukum.
"Dan Majelis Hakim juga menanyakan pada terdakwa saudara Anji, apakah akan menggunakan haknya."
"Dijawab oleh yang bersangkutan, sendiri, tidak didampingi oleh penasihat hukum," tuturnya.
Joseph menerangkan, keputusan tersebut merupakan hak dari Anji selaku terdakwa.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba, Anji Manji Pilih Tak Didampingi Pengacara
Baca juga: Ria Ricis Segera Menikah, Oki Setiana Dewi Sempat Ragukan Teuku Ryan: Kalau Papa Ada, Suka Nggak Ya?
Pihak JPU maupun pengadilan disebut tidak diperbolehkan untuk ikut campur perihal ini.
Meski begitu, ia menegaskan persidangan kasus narkoba Anji akan tetap berlanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.