Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vicky Prasetyo Ngotot Ingin Bebas, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Mendiamkan Istri dengan Lelaki Lain

Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum dari Vicky Prasetyo menuturkan alasan kliennya tetap bersikukuh mengajukan banding.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vicky Prasetyo Ngotot Ingin Bebas, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Mendiamkan Istri dengan Lelaki Lain
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Vicky Prasetyo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).Vicky Prasetyo Ngotot Ingin Bebas, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Mendiamkan Istri dengan Lelaki Lain 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum dari Vicky Prasetyo menuturkan alasan kliennya tetap bersikukuh mengajukan banding.

Suami dari Kalina Oktarani itu tak menerima vonis 4 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan padanya.

Menurut Ramdan, kliennya itu tak seharusnya disalahkan dalam kejadian penggerebekan kediaman Angel Lelga di tahun 2018 silam.

Baca juga: Vicky Prasetyo Belum Ditahan, Tak Terima Vonis 4 Bulan Penjara, Ajukan Banding, Ingin Bebas 

Baca juga: Vicky Prasetyo Ajukan Banding, Kuasa Hukum Belum Membuat Memori Tertulis

Sebagai suami Angel saat itu, Vicky merasa harus menjaga norma agama dan sosial atas apa yang telah dilakukan Angel

"Terlepas apapun itu yang terjadi, Vicky menjadi seorang suami berkewajiban secara norma, baik agama atau sosial," ucap Ramdan Alamsyah saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).

Vicky Prasetyo (kanan) bersama kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Vicky Prasetyo (kanan) bersama kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Kan tidak mungkin mendiamkan (istri dengan lelaki lain)," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Ramdan dan timnya pun sudah menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan banding.

Meski memori banding belum dibuat, Ramdan menuturkan bahwa kliennya ingin mendapatkan vonis bebas dari vonis tersebut.

Vonis 4 bulan penjara masih dirasa berat oleh Vicky Prasetyo yang merasa tak bersalah atas tindakannya menggerebek rumah Angel.

Angel Lelga Digerebek Vicky Prasetyo, pakar ekspresi
Angel Lelga Digerebek Vicky Prasetyo, pakar ekspresi (Youtube Trans 7 Official)

Namun hakim Jakarta Selatan memutuskan Vicky divonis bersalah atas penggerebekan yang menimbulkan perbuatan tidak menyenangkan pada Angel.

Sekedar informasi, Vicky Prasetyo sempat ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020 dan langsung dilimpahkan ke Rutan Salemba atas laporan dari Angle Lelga.

Akan tetapi, hakim mengabulkan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, hingga akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas