Sebut Orang Tua Atta Halilintar Berutang, Seorang Warganet Diamankan Pihak Kepolisian
Seorang warganet diamankan pihak kepolisian setelah dipolisikan Atta Halilintar karena dinilai sebar fitnah.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Warganet yang kini sudah berstatus sebagai tersangka diamankan di kontrakannya di daerah Bogor, Jawa Barat.
Sosok yang belum diketahui identitasnya ini disebut tertangkap pada Minggu atau Sabtu dini hari.
"Ditangkapnya hari Sabtu dini hari, tersangka diamankan di Bogor," terang Kombes Pol Aziz.
Kombes Pol Aziz menambahkan, tersangka disangkakan dengan pasal pencemaran nama baik serta fitnah.
Kepolisian menemukan konten yang menyebut orang tua Atta Halilintar berutang di Instagram hingga TikTok.
"Ada pencemaran nama baik, ada fitnah melalui media elektronik."
"Di media sosial, ada dari IG, YouTube ada, TikTok juga ada," tambahnya.
Baca juga: Dhena Devanka Ungkap Penyebab Gugat Cerai Jonathan Frizzy, Singgung Kesetiaan dan Kejujuran
Terkait kasus tersebut, hingga kini Atta Halilintar belum memberikan keterangan.
Menurut informasi yang beredar, warganet yang diamankan merupakan seorang YouTuber, Savas.
Dikutip dari Kompas.com, sang YouTuber mengatakan Lenggogeni Faruk belum membayarkan utangnya.
Meski begitu, saat membuat konten Savas tak menampilkan bukti perihal ucapan itu.
(Tribunnews.com/Febia) (Kompas.com/Rintan Puspita Sari)