Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Putri Nia Daniaty Diduga Lakukan Penipuan, Janjikan Anak Gurunya Bisa Jadi Lolos Tes CPNS

Olivia Nathania putri dari Nia Daniaty diduga melakukan penipuan berkedok penerimaan CPNS. Salah satu korbanya guru SMA Oliv.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Putri Nia Daniaty Diduga Lakukan Penipuan, Janjikan Anak Gurunya Bisa Jadi Lolos Tes CPNS
Instagram @niadaniatynew
Putri Nia Daniaty Diduga Lakukan Penipuan, Janjikan Anak Gurunya Bisa Jadi Lolos Tes CPNS 

"Ibu Nia berjanji akan menghubungi Oliv karena sudah tidak satu rumah," tambahnya.

Menantu Nia Daniaty Juga Terlibat

Sebelumnya,Kuasa hukum korban, Odie Hodianto mengatakan korban berjumlah 225 orang ditipu Olivia.

Tak sendiri, Olivia dibantu suaminya dalam kurun waktu 2019-2020.

Suami oli diketahui adalah lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) bernama Rafly N Tilaar.

Pernikahan Olivia Nathania dengan Rafly N Tilaar pada 19 Februari 2021.
Pernikahan Olivia Nathania dengan Rafly N Tilaar pada 19 Februari 2021. (Instagram @niadaniatynew)

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih. Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," ujar Odie kepada awak media.

Rata-rata korban mengaku terperdaya untuk mengisi posisi jabatan PNS strategis yang dijanjikan Oli dan RAF.

Berita Rekomendasi

Kerugian korban atas dugaan penipuan ini mulai dari Rp25 juta sampai yang terbesar Rp156 juta.
Odie mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan. Mereka mendatangi kantor RAF di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.

Saat itu, RAF sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, RAF tak dapat dihubungi oleh keluarga korban.

"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Poldla Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.

Dalam pelaporan ini, ada lima orang perwakilan korban yang melapor perkara Oli dan RAF atas tidak penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

Pasangan suami istri itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Laporan itu terdaftar Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas