Denny Sumargo Bongkar Kelicikan Mantan Manajer, Diduga Lakukan Penipuan hingga Penggelapan Uang
Sederet modus yang dilakukan oleh mantan manajer Denny Sumargo terkait dugaan penipuan hingga pengelapan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
Terkait dugaan ini, pihak Denny Sumargo telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Pelaporan dilakukan sendiri oleh Denny Sumargo dengan didampingi Mohamad Anwar sebagai kuasa hukum.
Mohamad Anwar menerangkan mulanya sang klien enggan membuka kasus ini ke publik.
Namun atas permintaan dari sejumlah pihak, akhirnya Denny Sumargo buka suara agar bisa mengklarifikasi.
"Pelaporan sudah kita laporkan di Polda Metro Jaya kemarin tanggal 29 September 2021."
"Banyak desakan dari kawan-kawan dan klien saya publik figur, memang harus di-clear-kan juga," lanjutnya.
Lanjut, Mohamad Anwar mempolisikan DA dengan pasal penggelapan serta pemalsuan surat.
"Dengan modus penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP."
"Dan juga ada pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 273 KUHP," pungkas Mohamad Anwar.
(Tribunnews.com/Febia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.