Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Hotman Paris Diputus Tak Langgar Kode Etik, Hotma Sitompul Luapkan Kekecewaan

Hotma Sitompul meluapkan kekecewaannya atas putusan majelis hakim Peradi yang memutus Hotman Paris tidak melanggar kode etik.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Hotman Paris Diputus Tak Langgar Kode Etik, Hotma Sitompul Luapkan Kekecewaan
Kolase Instagram
Hotma Sitompul meluapkan kekecewaannya atas putusan majelis hakim Peradi yang memutus Hotman Paris tidak melanggar kode etik. 

Hotman menambahkan tiga pengacara Hotma Sitompul berharap mengucapkan terima kasih kepadanya.

Karena adanya kasus ini nama mereka semakin terkenal.

Desiree Tarigan didampingi Hotman Paris, pengacaranya, saat dijumpai Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2021).
Hotman Paris menang telak kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Hotma Sitompul. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kasus kedua, Hotman Paris balas. Saya mengadukan empat orang. Karena si Hotma Sitompul prinsipal dalam kasus tersebut maka ia tidak dihukum.

"Yang dihukum adalah pengacaranya, saya dengar jelas Partahi Sihombing diskors tiga bulan, sedangkan Muara Karta enam bulan."

"Jadi, saudara Partahi, Muara Karta, Tommy Sihotang, anda harus berterima kasih sama saya.

"Saya tidak pernah melihat anda masuk TV. Setelah kasus ini gara-gara kepopuleran Hotman Paris, anda jadi sering masuk TV.

Sebagaiman diketahui, tim kuasa hukum Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan Peradi pada April 2021 lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

Hotman Paris diadukan karena dianggap melanggar kode etik selama menjadi pengacara Desiree Tarigan.

Baca juga: Tak Ada Niat Damai, Atta Halilintar Tetap Ingin YouTuber Savas Fresh di Penjara?

Baca juga: Heboh Kabar Niko Al Hakim Berantem dengan Kekasih Rachel Vennya di Bali

Berita lain terkait Hotman Paris dan Hotma Sitompul

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas