Terkait Perlindungan Merek, Lembaga Warkop DKI Minta Warkopi Ganti Nama
Ini dikarenakan nama Warkopi jelas memiliki persamaan dengan nama "Warung Kopi Dono Kasino Indro" atau dikenal masyarakat dengan nama "Warkop DKI".
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Warkop DKI, terdiri dari anak-anak dari almarhum Dono, almarhum Kasino, dan Indro, meminta Warkopi segera mengganti nama mereka.
Grup parodi Warkop DKI itu dirasa memiliki kesamaan dengan grouo lawak Warkop DKI yang brandnya sudah terdaftar di HAKI.
Satrio Sarwo Trengginas putra bungsu dari almarhum Dono membacakan statemen tersebut dalam jumpa pers virtual, Rabu (6/10/2021).
Dalam jumpa pers virtual tersebut, Lembaga Warkop DKI memberikan waktu selama seminggu pada Warkopi untuk mengganti nama.
"Sehubungan dengan perlindungan hak atas merek, Lembaga Warkop DKI melalui press release hari ini memperingatkan agar Warkopi tidak lagi menggunakan nama “Warkopi” dan mengganti nama grup yang saat ini telah digunakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kalender sejak tanggal press release ini," kata Satrio Sarwo Trenggina.
Baca juga: Asal Usul Tiga Pemuda Mirip Dono Kasino Indro Sebelum Gabung Warkopi
Baca juga: Saat Tahu Risiko Hukum yang Ditanggung Warkopi, Indro Warkop Diliputi Kesedihan, Kini Pilih Diam
"Hal ini dikarenakan nama Warkopi jelas memiliki persamaan dengan nama “Warung Kopi Dono Kasino Indro” atau biasa dikenal masyarakat dengan nama “Warkop DKI” yang telah dilindungi oleh hukum," beber Satrio.
Lembaga Warkop DKI menilai hadirnya Warkopi secara sengaja dibuat untuk mirip dengan grouo lawak Warkop DKI.
Baca juga: Manajemen Warkopi Sebut Sudah Turunkan Video di YouTube, Namun Tak Semua Dihapus
"Terlebih menurut Lembaga Warkop DKI penggunaan nama 'Warkopi' bukan tanpa tujuan, di mana nama tersebut dibuat mirip dengan nama 'Warkop DKI'," tutur Satrio.
Satrio juga menegaskan dalam hal ini Lembaga Warkop DKI memiliki hak untuk membuat laporan secara perdata atau pidana.
Baca juga: Tahu Alfin Warkopi Jadi Korban Bully Netizen, Ibunya Sampai Menangis
"Sebagai tambahan informasi, segala bentuk penggunaan merek atau nama yang sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar tanpa seizin pemilik hak atas merek, memiliki konsekuensi hukum," ucap Satrio.
"Ada hak Lembaga Warkop DKI untuk mengajukan gugatan perdata ataupun laporan pidana yang tata cara pengajuannya diatur secara tegas di dalam ketentuan hukum yang ada," terangnya.
Hadirnya Warkopi yang menyebut diri mereka adalah parodi Warkop DKI tanpa meminta izin menimbulkan polemik.
Pihak Warkop DKI yang sudah memberikan hak eksklusif pada rumah produksi Falcon Picture tak ingin kerjasama mereka terganggu.
Selain itu nama Warkop DKI sudah didaftarkan ke lembaga HAKI sehingga segala bentu penggunaan nama tersebut perlu izin Lembaga Warkop DKI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.