Warning Terakhir Lembaga Warkop DKI Pada Warkopi, Anak Dono Kasino Indro Minta Ganti Nama atau Gugat
Lembaga Warkop DKI yang berisikan anak-anak dari almarhum Dono, mendiang Kasino dan Indro menyampaikan peringatan ke Warkopi
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
5. Minta Warkopi Hentikan Kegiatan Komersil
Hana juga meminta agar Warkopi dan manajemennya menghentikan segala kegiatan yang bersifat komersil dengan menggunakan embel-embel Warkop.
Hal itu diminta oleh Hana untuk dilakukan jika Warkopi dan manajemennya benar-benar ingin bertemu dengan Lembaga Warkop DKI.
"Terus kami minta kegiatan komersil dengan nama Warkopi itu belum dipenuhi," ujar Hana.
Indro menilai bahwa cara ketiga pemuda tersebut menunjukkan rasa cinta pada Warkop DKI salah.
Membuat parodi Warkop DKI dan menggunakan nama Warkopi membuat ketiganya harus berhadapan dengan Lembaga Warkop DKI yang memiliki lisensi resmi dari HAKI.
"Mungkin kalian mencitain kami, tapi caranya salah," ucap Indro Warkop.
"Akhirnya kalian berhadapan bukan ke Indro Wakrop tapi ke Lembaga Wakrop, karena sudah berhubungan dengan brand atau merek Warkop DKI," terangnya.
Ancaman Hukuman Jika Warkopi Dipidanakan
Arsip Tribunnews.com sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, mengatakan, apabila Warkopi dipidanakan, mereka bisa dikenakan denda paling banyak senilai Rp2 Miliar atau penjara maksimal selama 4 tahun.
Hal ini dikarenakan, Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.
Maka itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI. Apabila tidak, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek. Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, karena itu Warkopi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar," kata, Dirjen KI, Freddy Harris saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).
Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa ‘Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.'