Polemik Warkopi, Lembaga Warkop DKI Tawarkan Penyelesaian, Indro Singgung Soal Cinta yang Salah
Lembaga Warkop DKI memilih alan kekeluargaan dalam upaya menyelesaikan polemik Warkopi yang belakangan ini jadi sorotan.
Editor: Willem Jonata
Hana juga meminta agar Warkopi dan manajemennya menghentikan segala kegiatan yang bersifat komersil dengan menggunakan embel-embel Warkop.
Hal itu diminta oleh Hana untuk dilakukan jika Warkopi dan manajemennya benar-benar ingin bertemu dengan Lembaga Warkop DKI.
"Terus kami minta kegiatan komersil dengan nama Warkopi itu belum dipenuhi," ujar Hana.
Manajemen Warkopi, yakni Patria TV, mengaku sudah menurunkan semua video yang berkaitan dengan Warkopi di YouTube.
Aly Julys, perwakilan manajemen, menuturkan bahwa pihaknya sudah menurunkan video yang berkaitan dengan Warkop DKI sebagai bentuk itikad baik.
"Sudah kan sudah kami turunkan," ucap Aly Julys di kawasan Sawangan, Depok Jawa Barat, Jumat (24/9/2021).
Namun, saat dicek masih ada beberapa video yang belum dihapus.
Ancaman pidana
Tentu saja apabila warkopi dan manajemennya tak mengindahkan hal itu, bukan tak mungkin Lembaga Warkop DKI membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
Jika itu dilakukan, Warkopi bisa terancam pidana.
Apabila Warkopi dipidanakan karena meniru Warkop DKI, mereka bisa dikenakan denda paling banyak senilai Rp 2 miliar atau penjara maksimal selama 4 tahun.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).
Hal ini dikarenakan, Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.
Maka itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI. Apabila tidak, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.