Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Tanggapi soal Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, MUI Nilai Bukan Pembohongan Publik

Ketua Fatwa MUI Asrorun Ni'am turut menanggapi soal pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
zoom-in Tanggapi soal Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, MUI Nilai Bukan Pembohongan Publik
Instagram @lestykejora
Polemik pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar masih terus bergulir. 

Tujuan dari syiar pernikahan adalah untuk mengabarkan kepada khalayak publik telah adanya ikatan suami dan istri antara seorang laki-laki dan perempuan.

Selain itu, juga dianggap berbagi kebahagiaan kepada sesama umat manusia.

"Kepentingannya apa? berbagi kebahagiaan kemudian juga mengabarkan bahwa saya sudah halal, saya sudah sah hubungan suami istri," ujar Asrorun.

Diketahui, pasangan Lesti Billar juga melakukan akad nikah sebanyak dua kali.

Akad pertama adalah untuk pernikahan siri, akad kedua untuk meresmikan pernikahan secara resmi negara.

Namun, akad nikah dua kali ini tampaknya malah menjadi polemik di masyarakat.

Kemudian, Asrorun Niam kemudian memberikan tanggapan terkait hal itu.

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Panggil Calon Anak Mereka dengan Nama Utun

Rekomendasi Untuk Anda

Asrorun menilai, akad nikah Billar dan Lesti yang dilakukan dua kali ini sama sekali tidak ada masalah.

"Iya secara syar'i nggak ada masalah," ujar Asrorun.

Di sisi lain, kini Lesti Kejora sedang mengandung anak pertamanya dengan Rizky Billar.

Terkait kehamilan ini, banyak orang yang mempermasalahkan pelaksanaan pernikahan resmi ketika Lesti tengah mengandung.

Namun, Asrorun mengatakan, apabila wanita dari pernikahan siri ini hamil, maka nasab serta perwalian anaknya kelah sedah jelas dari suami sang ibu yang menikah secara siri.

"Konsekuensinya, akibat hukum yang lahir dari peristiwa perkawinan itu melekat,"

"Mulai dari kebolehan hubungan suami istri, tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak, dan status anaknya sah secara syari, hingga hubungan nasab, perwalian, dan warisan,"

Selain itu, ia juga menjelaskan faktor-faktor yang membuat pasangan melakukan nikah siri.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas