Anak Nia Daniaty Berharap Siap Mental Hadapi Pemeriksaan sebagai Terlapor Kasus Penipuan CPNS
Olivia Nathania, anak Nia Damiaty, datang ke Polda Metro Jaya untuk penuhi panggilan penyidik kepolisian, sebagai terlapor kasus penipuan CPNS.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Olivia Nathania, anak Nia Damiaty, datang ke Polda Metro Jaya untuk penuhi panggilan penyidik kepolisian.
Statusnya, yakni sebagai terlapor kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.
Olivia Nathania seperti ragu-ragu saat ditanya apakah dirinya siap mental menghadapi pemeriksaan,.
"Minta doanya saja ya, kami mau masuk dulu. Mudah-mudahan saya sudah siap (mental untuk diperiksa)," kata Olivia Nathania sebelum masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Diperiksa Bersama Sang Suami, Olivia Nathania Bawa Bukti Transfer Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS
Ini merupakan undangan pemeriksaan kedua Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, terkait kasus tersebut.
Pada undangan sebelumnya sebagai saksi, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar mangkir.
"Oi sendiri belum siap mental dan juga belum siap dokumen, dokumennya masih ada yang kurang gitu," kata kuasa hukum Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, Susanti Agustina, di Polda Metro Jaya, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Bukti Hilang, Anak Nia Daniaty Tak Tenang, Terkuak Pula Status Suaminya Belum Diangkat Jadi PNS
Sementara, Susanti juga mengungkapkan alasan Rafly Noviyanto Tilaar tidak memenuhi undangan klarifikasi.
"Rafly sendiri sekitar 5 hari yang lalu itu sakit, ada sakit tipes. Dan waktu itu surat sakitnya juga sudah kami berikan juga untuk diberikan keterangan ke Kemenkumham, kan ada pemeriksaan juga," kata Susanti Agustina.
"Mungkin (Rafly) sakit, depresi, atau gimana," ucap Susanti Agustina melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Baca juga: Terseret Kasus Penipuan, Terbongkar Status Rafly Menantu Nia Daniaty di Ditjen PAS, Begini Nasibnya
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sekaligus terduga korban dari Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar.