Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya, Olivia Nathania: Saya Masuk Angin
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 9 jam terkait kasus dugaan penipuan CPNS.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 9 jam terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan kedok CPNS.
Pantauan Wartakotalive, Olivia Nathania keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Titaley.
"Proses pemeriksaan klien kami, Olivia berjalan baik. Olivia menerima 41 pertayaan dari penyidik," kata Yusuf Tataley di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) malam.
Yusuf menambahkan bahwa 41 pertanyaan tersebut seputar kasus yang menerpa wanita yang akrab disapa Oi itu.
Baca juga: Tujuh Jam Menantu Nia Daniaty Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan CPNS
Baca juga: Rafly N Tilaar Klaim Tak Tahu Apa-apa, Semua Rekening hingga ATM Dikuasai Sang Istri Olivia Nathania
Baca juga: Anak Nia Daniaty Berharap Siap Mental Hadapi Pemeriksaan sebagai Terlapor Kasus Penipuan CPNS
"Pertanyaan seputar masalah dan juga kedekatan dengan pelapor, Karnu," ucap Yusuf Tataley.
Sementara itu, Oi tak mau banyak bicara. Ia banyak diam ketika awak media mencecarnya dengan pertanyaan soal pemeriksaan.
"Saya sudah serahkan kepada pengacara saya," ungkap Olivia Nathania.
Olivia Nathania mengakui baru kali ini menjalani pemeriksaan dengan penyidik selama sembilan jam. Ia mengaku kesehatannya menurun.
"Diperiksa sembilan jam saya masuk angin. Ini saya mau pulang istriahat," ujar Olivia Nathania.
Baca juga: Bukti Hilang, Anak Nia Daniaty Tak Tenang, Terkuak Pula Status Suaminya Belum Diangkat Jadi PNS
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.