Kebebasan Mantan Suami Nindy Ayunda Disebut Tak Murni, Askara Parassady Membantah, Ini Penjelasannya
Mantan suami Nindy Ayunda itu disebut bebas sebelum waktunya. Askara Parassady Harsono membantah kabar yang mengatakan kebebasannya tidak murni.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Askara Parassady Harsono membantah secara tegas kabar yang mengatakan kebebasannya tidak murni.
Mantan suami Nindy Ayunda itu disebut bebas sebelum waktunya karena baru menjalani sembilan bulan masa tahanan.
Ditemui di Fairmont Hotel Jakarta Pusat pada, Minggu (10/10/2021), Askara menjelaskan mengapa ia bisa bebas secepat ini.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Askara Harsono Sebut Kembali Komunikasi dengan Nindy Ayunda
Baca juga: Mantan Suami Nindy Ayunda Resmi Bebas, Askara Parassady Bahagia Bisa Bertemu Anak-Anaknya
"Wah itu salah ya kalau misalkan (disebut) belum waktunya, itu memang sudah waktunya. Ya dalam artian kalau mau dibicarakan ke Bapas pun atau mau ke Rutan pun silahkan gitu," tutur Askara Parassady Harsono.
"Karena memang saya itu ngambil cuti bersyarat, jadi memang itu udah waktunya," ucap Askara.
Karena mengambil cuti bersyarat, masa hukuman Askara di tahanan pun berkurang dan ia bisa bebas pada 5 Oktober 2021.
"Sudah melewatinya (masa tahanan), jadi kan saya ditotal ya, yang pertama 9 bulan yang ke dua 2 bulan jadi Total 11 bulan. Jadi 11 bulan itu kalau 2/3 nya itu sebenarnya 8-9 bulan," jelas mantan suami Nindy itu.
Ia secara tegas membantah bila ada kabar yang menyebutkan bahwa dirinya ada maim belakang untuk bisa beba secepat ini.
Bahkan Askara mengatakan bahwa ia masih harus melakukan wajib lapor setiap dua minggu sekali.
"Karena saya sudah menjalani 9 bulan gitu, jadi ya nggak ada yang namanya aneh-aneh gitu atau saya main belakang gitu nggak ada. Jadi memang sudah waktunya," tegasnya.
"Iya yang di mana dua minggu sekali saya (wajib lapor)," kata Askara.
Sekedar informasi Mantan suami Nindy Ayunda itu divonis 9 bulan atas kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemelikian senjata api oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ditambah ia juga divonis 2 bulan oleh Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus KDRT yang dilaporkan Nindy.
Askara mengakui bahwa dirinya menggunakan cuti bersyarat untuk bisa bebas sebelum waktunya yakni 8 Desember 2021. Hingga tanggal tersebut, Askara diharuskan melakukan wajib lapor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.