Olivia Nathania Dicecar 41 Pertanyaan oleh Penyidik, Singgung Masa Pacaran hingga Dinikahi Suami
Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
Anak Nia Daniaty itu diketahui keluar dari Dedung Direktorat Kriminal Umum pada pukul 21.12 WIB. Sementara ia diperiksa sejak pukul 11.55 WIB.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Yusuf Titaley, mengungkapkan kliennya dicecar 41 pertanyaan.
"Dari hasil pemeriksaan hari ini, klien kami, Olivia mendapat pertanyaan sebanyak 41 dan semuanya dijawab dengan baik," kata Yusuf saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.
Yusuf menjelaskan, 41 pertanyaan tersebut seputar kasus yang dilaporkan oleh terduga korban, Karnu.
Olivia Nathania sendiri sedikit memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut.
Baca juga: Akui Pegang ATM Suami, Tapi Olivia Nathania Bantah Tudingan Penipuan Berkedok Seleksi CPNS
Baca juga: Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya, Olivia Nathania: Saya Masuk Angin
Dia mengakui bahwa selama berumah tangga dengan Rafly Noviyanto Tilaar, dirinya yang memegang kartu ATM sang suami.
"Dan memang betul suami saya tidak tahu apa-apa, tidak pernah tahu. Ketika saya pacaran, kemudian menikah, besoknya dia langsung berangkat dinas," kata Olivia Nathania.
"Iya, saya pegang, dan memang benar bahwa saya yang pegang ATM suami saya," ucap Olivia Nathania melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sekaligus terduga korban dari Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.