Eks Suami Nindy Ayunda Bebas dari Penjara, Ini 3 Kasus Hukum yang Dulu Menyeretnya ke Balik Jeruji
Askara Parasady Harsono, mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, sudah menghirup udara bebas. Ia telah menyelesaikan masa hukumannya di Rutan Salemba.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Askara Parasady Harsono, mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, kini sudah menghirup udara bebas.
Ia telah menyelesaikan masa hukumannya di Rutan Salemba Jakarta per tanggal 8 Oktober 2021.
Terkait hal itu, Askara menepis rumor yang menyebutkan dirinya bebas dari penjara dengan cara yang tidak sesuai hukum.
"Wah itu salah ya kalau misalkan dibilang belum waktunya, itu memang sudah waktunya. Dalam artian kalau mau dibicarakan ke Bapas pun atau mau ke Rutan pun silahkan," kata Askara Parasady, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Senin (11/10/2021).
Bapak dua anak ini mengaku ia mengajukan cuti bersyarat.
Adapun Askara divonis sembilan bulan hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api.
Dalam waktu bersamaan ia juga divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus KDRT terhadap Nindy.
Baca juga: Askara Parasady Rindu Buah Hatinya, Kuasa Hukum Sebut Mantan Suami Nindy Ayunda Kirim Surat
"Total 11 bulan itu kalau dua per tiganya itu sebenarnya delapan sampai sembilan bulan. Saya sudah menjalani sembilan bulan," jelas Askara Parasady.
Meski sudah bisa menghirup udara bebas, Askara menuturkan ia tetap harus wajib lapor ke Rutan Salemba setiap dua minggu.
Askara mengaku akhirnya senang bisa bebas.
Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Dugaan KDRT, Terdakwanya Mantan Suami, Nindy Ayunda: Doakan yang Terbaik
Ia langsung bertemu anak-anaknya setelah keluar dari penjara. Maklum, mereka sudah lama tak jumpa.
Sementara itu rumah tangga Askara dan Nindy berakhir setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menetapkan mereka resmi bercerai pada 6 Mei 2021.
Berikut rangkuman kasus yang membelit Askara Parasady Harsono hingga membuatnya berurusan dengan hukum:
1. Narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.