Ayah Taqy Malik Dituding Lakukan KDRT, Marlina Octoria Bawa Wanita Berinisial S sebagai Saksi
Marlina Octoria melaporkan Mansyardin Malik, ayah Taqy Malik ke Polda Metro Jaya. Tudingannya, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marlina Octoria didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga dan Ery Kertanegata, menyambangi Polda Metro, Selasa (12/10/2021).
Kedatangan mereka yakni membawa saksi terkait laporan Marlina Octoria yang menuding Mansyardin Malik, mantan suami sirinya, melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Hari ini kami selaku kuasa hukum bu Marlina hadir ke PMJ untuk menindaklanjuti laporan kepolisian yang kami laporkan yaitu menghadirkan saksi- saksi," kata Ery Kertanegara.
Ada tiga orang saksi yang dibawa mereka. Satu di antaranya yakni perempuan berinisial S yang juga mengaku sebagai korban ayah Taqy Malik.
Baca juga: Seorang Kuasa Hukumnya Mundur, Mansyardin Malik: Mati Satu Tumbuhnya Seribu
Baca juga: Pihak Mansyardin Malik Minta Marlina Octoria Hormati Proses Hukum: Jangan Terlalu Banyak Koar-koar
Baca juga: Alasan Marlina Octoria Mau Diajak Menikah Ayah Taqy Malik Meski Baru 2 Minggu Kenal
"Iya (korban S jadi saksi). Tiga sudah datang baru mau naik," ucapnya.
Sedangkan Marlina terus menundukkan kepalanya di hadapan awak media. Wajahnya ditutupi oleh masker medis.
"Nanti aja ya," ucap Marlina.
Untuk diketahui wanita berinisial S ini sempat menuding ayah Taqy Malik telah melakukan pelecehan seksual pada dirinya.
Ia mengaku telah berhubungan intim dengan ayah Taqy Malik pada 2019 lalu. Hal itu dilakukan karena dirinya dibujuk rayu hingga tak berdaya dengan embel-embel agama.
Sebagai tambahan, Marlina Octoria melaporkan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik soal Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polda Metro Jaya pada 21 September lalu.
Baca juga: Mansyardin, Ayah Taqy Malik Sesalkan Marlina Bocorkan Masalah Rumah Tangga ke Publik, Sebut Rahasia
Kuasa hukum Marlina, Ery Kartanegara mengatakan laporan ini dibuat karena ayah Taqy Malik diduga melakukan penyimpangan seksual terhadap kliennya.
Selain itu, laporan ini sebagai bukti soal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh ayah Taqy Malik.
Marlina Octoria juga mengatakan dirinya mengalami dampak fisik dari penyimpangan seksual yang diduga dilakukan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik.
Sementara itu, ayah Taqy Malik juga telah melaporkan balik Marlina ke Polda Metro Jaya.
Mantan istri sirinya itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.