Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diduga Langgar Aturan Karantina, Rachel Vennya Terancam Penjara, Kemenkes Desak Aparat untuk Usut

Diduga Rachel Vennya melanggar aturan karantina covid-19 setelah disebut kabur dari Wisma Atlet Pademangan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Diduga Langgar Aturan Karantina, Rachel Vennya Terancam Penjara, Kemenkes Desak Aparat untuk Usut
YouTube Boy William/Tangkapan Layar
YouTube Boy William/Tangkapan Layar 

Sekedar informasi Rachel Vennya baru saja pulang dari New York sekira tanggal 21 September 2021, hal itu diketahui dari unggahan terakhir Vennya di New York lewat media sosial Instagram.

Namun tiga hari berselang yakni pada 24 September 2021, Rachel Vennya sudah mengunggah perayaan ulang tahunnya yang jatuh pada 23 September.

Hal itu membuat warganet semakin yakin jika benar Vennya tak menjalani masa karantina selama delapan hari sesuai dengan aturan.

Namun hal itu belun dikonfirmasi ataupu diklarifikasi oleh Vennya yang hingga kini masih bungkam.

Lurah, Satgas Covid-19 dan Kemenkes Menelusuri

Mendengar kabar ini Satuan Tugas Covid-19 menelusuri informasi yang menyebutkan bahwa dari kewajiban

Juru bicara Satgas Covid-19 mengatakan, saat ini proses penelusuran masih berlangsung.

Berita Rekomendasi

"Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu," kata Wiku dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (15/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia. (Istimewa)

Wiku menegaskan, kewajiban untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.

Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.

"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogianya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku.

Wiku mengimbau semua petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap semua pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengecek kebenaran dugaan kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.

Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan
saat ini kasus tersebut sedang ditelusuri oleh Satuan Tugas Pademangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas