Fakta Rachel Vennya Kabur Saat Jalani Karantina, Ini Penjelasan TNI, Polisi, Hingga Satgas Covid-19
Kaburnya Selebgram Rachel Vennya saat menjalani karantina di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, menjadi sorotan publik.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kaburnya Selebgram Rachel Vennya saat menjalani karantina di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, menjadi sorotan publik.
Diketahui Rachel Vennya harusnya menjalani karantina selama 8 hari setelah dirinya pulang berlibur dari Amerika Serikat.
Namun, baru tiga hari menjalani isolasi, ia kabur dari rumah sakit darurat Covid-19.
Diduga, kaburnya Rachel Vennya dibantu seorang oknum anggota TNI berinisial FS yang ditugaskan di bagian Pengamanan Satgas di Bandara.
Peran oknum anggota TNI
Menyikapi kaburnya Rachel Vennya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji pun mengambil langkah cepat.
Ia memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum TNI berinisial FS yang diduga membantu meloloskan Rachel Vennya.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Rachel dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Pemeriksaan yang dilakukan, kata dia, dimulai dari hulu sampai ke hilir.
Artinya pemeriksaan dilakukan dimulai dari Bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara berinisial FS yang melakukan tindakan nonprosedural.
Padahal, kata dia, keputusan Ka Satgas Covid 19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah untuk kelompok tertentu.
Pertama, pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kedua, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negeri.
Ketiga, Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri.
Baca juga: Soal Rachel Vennya Kabur saat Karantina: Menkes, Pangdam Jaya, Polri hingga Wagub DKI Buka Suara
Sementara itu, kata dia, Rachel tidak berhak mendapat fasilitas tersebut.
Saat pendalaman kasus, kata dia, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum TNI anggota Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS.
FS, kata Herwin, diduga telah mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
"Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid 19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya," kata Herwin ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (14/10/2021).
Tidak hanya itu, kata dia, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, pengamanan, dan penyelenggaran karantina lainnya.
Baca juga: Kata Mantan Suami Saat Ditanya Soal Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina
Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021.
"Yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari Luar Negeri wajib melaksanakan karantina selama 8 x 24 jam," kata Herwin.
Informasi terbaru, oknum Anggota TNI berinisial FS sudah dinonaktifkan dari tugasnya dan dikembalikan ke kesatuan militernya.
Polisi tunggu Satgas Covid-19
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan pihaknya belum mengambil tindakan hukum terkait kaburnya Rachel Vennya dari wisma atlet.
Ade mengatakan pihaknya harus melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.
"Jadi perlu dan masih dilihat dulu pelanggarannya. Dalam hal ini kan Satgas Covid-19 yang mempunyai wewenang apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas Satgas yang menangani," kata Ade kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Sejauh ini, lanjut Ade, pihaknya masih belum berencana untuk mengundang Rachel Vennya untuk diklarifikasi.
Polda Metro Jaya dalam hal ini masih mempelajari dan mengklarifikasi beberapa pihak terkait karena diketahui Rachel dibantu oknum TNI saat kabur dari tempat karantina.
Baca juga: Wagub DKI Enggan Campuri Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Kodam Jaya dan Polda Metro Koordinasi
"Kita masih pelajari dulu. Untuk tindakan hukumnya memang dari kita, tapi harus ada dasar yang kuat sebelum ditindak dalam hal ini wewenang Satgas. Kita perlu klarifikasi dulu ke beberapa pihak," ujar Ade.
Hal senada juga diungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Ia mengatakan pihaknya lebih dulu menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Satgas Covid-19.
"Itu masih dalam penanganan satgas. Nanti kalau satgas sudah selesai bekerja," kata Guruh saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).
Guruh menuturkan jika hasil penyelidikan Satgas Covid-19 menemukan ada unsur pidana dalam peristiwa ini, maka kepolisian bakal memulai penyelidikan.
"Kalau nanti ada pelanggaran pidananya nanti baru kami proses," ucap Guruh.
Sementara itu, Satgas Covid-19 menegaskan bila proses hukum terhadap kaburnya Rachel Vennya saat ini masih berjalan.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers virtual Kamis (14/10/2021).
Wiku menegaskan, Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Untuk itu diharapkan, kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Mengapa Polisi Belum Bertindak?
"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.
Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi.
Sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Di dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tertulis "bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000."
Rachel Vennya harus masuk karantina lagi
Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun angkat bicara mengenai kasus Rachel Vennya.
Menurutnya selebgram Rachel Vennya harus kembali ke karantina dan dihukum.
"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya ketika berada di Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021).
Ia pun menyesalkan kasus tersebut, lantaran karantina harus dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko penularan virus corona.
"Karantina kesehatan kan bukan untuk karantina dia, tapi kepentingan masyarakat juga. Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," ungkapnya.
Budi pun menegaskan, apa yang dilakukan mantan istri Niko Alhakim sebagai bentuk pelanggaran.
Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (screenshoot)
Meski tak merinci sanksi seperti apa yang akan diberikan, ia meminta Rachel untuk segera kembali melakukan karantina.
"Pelanggaran yang seharusnya jangan dilakukan lah. Kita bukan aparat hukum. Tapi kalau saya (inginnya) dia harus cepet masuk lagi (karantina)," tegasnya. (Tribunnews.com/ Fandi Permana/ Rina Ayu/ Gita Irawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.