Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rangkuman Kasus Rachel Vennya, Sejak dari Amerika hingga Kabur saat Karantina

Berikut ini rangkuman jejak perjalanan Rachel Vennya, sejak dari Amerika Serikat (AS) hingga kabur saat karantina.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Rangkuman Kasus Rachel Vennya, Sejak dari Amerika hingga Kabur saat Karantina
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya - Berikut ini rangkuman jejak perjalanan Rachel Vennya, sejak dari Amerika Serikat (AS) hingga kabur saat karantina. 

Dikutip dari WartaKota, Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani masa karantina di Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan luar negeri.

Lantaran, Rachel tidak memenuhi kriteria yang berhak dikarantina di Wisma Atlet.

“Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” terang Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, Rabu (13/10/2021).

Menurut Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021, berikut ini kriteria bagi siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di Wisma Atlet:

1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Berita Rekomendasi

Kriteria itu juga tertuang dalam aturan baru Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tertanggal 13 Oktober 2021.

Diketahui, Pemerintah saat ini memberlakukan aturan baru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Baca juga: Bak Misteri, Kemana Rachel Vennya Usai Kabur dari Karantina? Begini Sikap Sang Bunda

Baca juga: Anggota DPR Komentari Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina: Mestinya Jadi Contoh dan Teladan

Mengutip covid19.go.id, dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masa karantina diperpendek menjadi 5x24 jam, dari yang sebelumnya 8x24 jam.

"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x 24 jam," bunyi SE Nomor 20 Tahun 2021 poin F (Protokol).

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 14 Oktober 2021.


Rachel Vennya Minta Maaf

Rachel Vennya mengunggah permintaan maaf pada Kamis (14/10/2021) di Instagram Story-nya.
Rachel Vennya mengunggah permintaan maaf pada Kamis (14/10/2021) di Instagram Story-nya. (Instagram @rachelvennya)

Pada Kamis (14/10/2021), Rachel Vennya akhirnya bersuara setelah ramai diberitakan kabur dari Wisma Atlet saat menjalani karantina.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas