Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Ibu Hamil Bisa Divaksinasi

Vaksinasi covid-19 menurunkan risiko kematian dan terjadinya penyakit berat. Maka itu jadi prioritas bagi golongan rentan, termasuk ibu hamil.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
zoom-in Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Ibu Hamil Bisa Divaksinasi
pixabay.com
Ilustrasi ibu hamil 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Vaksin COVID-19 merupakan harapan adanya perbaikan pandemi COVID-19.

Vaksinasi ini bertujuan untuk menurunkan risiko kematian dan terjadinya penyakit berat.

Untuk itu, pemberian vaksin COVID-19 perlu menjadi prioritas bagi golongan yang rentan.

Ibu hamil dan menyusui termasuk dalam golongan rentan yang perlu mendapatkan perlindungan dari infeksi COVID-19.

dr Nana Agustina Sp.OG selaku Kepala Obgyn RSA Bunda Jakarta mengatakan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan petunjuk teknis untuk vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil.

Baca juga: Gandeng Biofarma, Musim Mas Salurkan 23.400 Dosis Vaksin Covid-19

Baca juga: Indonesia, Filipina, Thailand dan Vietnam Dapat Bantuan Tambahan Vaksin 4,9 Juta Dosis dari Jepang

Beberapa instruksi dalam aturan tersebut di antaranya adalah merek vaksin yang dianjurkan Kemenkes adalah Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Dosis pertama diberikan pada trisemester kedua kehamilan, sementara dosis kedua akan dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Baca juga: Sudah Vaksin Bukan Berarti Kebal Virus Covid-19, Begini Penjelasan Dokter

Berita Rekomendasi

"Dosis vaksin pertama diberikan di usia kehamilan 13 minggu dan dosis kedua pada usia kehamilan 33 minggu karena kehamilan pada trimester kedua dianggap paling aman dari risiko-risiko yang membahayakan kehamilan," katanya dalam webinar bertema Vaksinasi Bumil & Busui HalloBumil x RSIA Bunda x Morula, Kamis (14/10/2021) kemarin.

Namun pemberian vaksinasi ini harus melalui skrining khusus bagi para ibu hamil dan juga menyusui seperti vaksin diberikan kepada mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius, tekanan darah ibu hamil harus di bawah angka 140/90 mmHg.

Nana juga mengatakan bahwa ibu hamil yang divaksin tidak memiliki komplikasi kehamilan seperti preeklamsia atau komplikasi kehamilan.

dr Nana menambahkan bahwa vaksinasi COVID-19 bagi para ibu menyusui terbukti aman.

"Sudah kurang lebih selama dua tahun ini belum ada kejadian efek samping vaksinasi COVID-19 memiliki dampak buruk bagi ibu dan bayi yang disusui," kata dia.

Mia Argianti selaku Head of Hallobumil mengatakan, Hallobumil melihat ini sebagai  kesempatan untuk membangun kerja sama dengan layanan kesehatan komprehensif dan memiliki pelayanan kesehatan bebas COVID-19 untuk ibu hamil dan menyusui.

Baca juga: Bulan Ini, Korea Selatan Akan Memulai Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil

"Kami memutuskan untuk berkolaborasi dengan RSIA Bunda untuk melakukan program vaksin COVID-19 untuk ibu hamil dan menyusui dan niatan ini pun disambut positif,” ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas