Dicecar 42 Pertanyaan oleh Penyidik, Anak Nia Daniaty Klaim Kondisinya Kurang Sehat Saat Diperiksa
Olivia Nathania kembali hadir penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, hadir penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS, Senin (18/10/2021).
Didampingi kuasa hukumnya Susanti Agustina, Olivia Nathania diperiksa polisi dari pukul 11.30 WIB sampai 19.30 atau sekitar 8 jam.
"Jadi begini tadi jadi total 83 pertanyaan sambungan dari yang kemarin ya," kata Susanti saat ditemui Agustina usai pemeriksaan.
"Pertanyaannya juga seputar laporan daripada ibu agustin dan pak karnu, kita bantah, dan itu kita ga bisa menceritakan disini karena itu masuk dalam penyidikan ya hanya itu yang bisa dijawab," tambahnya.
Hari ini Olivia mendapat 42 pertanyaan dari pihak kepolisian.
Baca juga: BREAKING NEWS, Anak Nia Daniaty Kembali Diperiksa Polisi, Olivia Nathania Mengaku Masih Sakit
Baca juga: Bukti Hilang, Anak Nia Daniaty Tak Tenang, Terkuak Pula Status Suaminya Belum Diangkat Jadi PNS
Itu berarti apabila ditotalkan dari panggilan pertamanya, ia sudah ditanya sebanyak 83 pertanyaan.
"Kemarin kan 41, sekarang tambahannya berarti 42," ujar Susanti.
Sementara itu, Olivia sendiri saat ini kurang enak badan saat menjalani pemeriksaan dari pihak penyidik.
"Kondisinya saya lagi kurang sehat, tapi minta doanya aja biar semuanya dilancarkan," ucap Oi, sapaan akrab Olivia.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Olivia Nathania dan Suami Tak Bersama, Kasus Penipuan CPNS Ancam Rumah Tangganya?
Diberitakan sebelumnya, satu di antara orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah diklaim mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Dari semua terduga korban, ada nama Agustin yang merupakan guru Olivia sewaktu SMA. Ia mengklaim sebagai orang pertama yang ditawari rekrutmen CPNS pada 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.