Soal Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Kepolisian Pastikan Bakal Ada Sanksi Pidana
Kepolisian pastikan selebgram Rachel Vennya mendapat sanksi pidana terkait kasus kabur karantina setelah perjalanan internasional.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian angkat bicara soal kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina.
Rachel Vennya dikabarkan kabur dari karantina Covid-19 setelah melakukan perjalanan internasional.
Diketahui ia bersama sang kekasih, Salim Nauderer dan manajer, Maudy Wartabone pergi ke Amerika Serikat,
Lantas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan sudah melakukan pemanggilan.
Kombes Pol Yusri mengungkapkan Rachel Vennya bakal menjalani pemeriksaan untuk klarifikasi.
Pemeriksaan tersebut diagendakan, pada Kamis (21/10/2021) di Polda Metro Jaya.
Baca juga: PROFIL Rachel Vennya, Selebgram yang Kabur dari Karantina Covid-19 hingga Seret Oknum TNI
"Kita tindak lanjuti, sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap saudara RV."
"Hari Kamis nanti untuk hadir di sini," kata Kombes Pol Yusri dikutip dari Cumicumi, Selasa (19/10/2021).
Kombes Pol Yusri menegaskan pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Bahkan pihak kepolisian bakal membentuk satuan tugas (satgas) terkait kasus Rachel Vennya tersebut.
Lantaran buntut dari tidak dijalankannya karantina memiliki efek yang mengkhawatirkan.
Terlebih, pemerintah kini tengah berupaya untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Baca juga: Soal Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Satgas Covid-19 Tegaskan Proses Hukum Sedang Berjalan
Baca juga: Diisukan Sekamar dengan Salim Nauderer saat Karantina di Wisma Atlet, Ini Pengakuan Rachel Vennya
"Kami akan sidik secara tuntas, bahkan satgas pun nanti akan kita bentuk," terang Kombes Pol Yusri.
"Untuk mengawasi tentang karantina, karena ini dampaknya yang memang sangat berbahaya."
"Ketentuan dari negara ini kita harus karantina, untuk memutus mata rantai penyebaran virus," tambahnya.
Tak sampai di situ, Kombes Pol Yusri turut memastikan Rachel Vennya bakal mendapat sanksi pidana.
Ia menerangkan dalam kondisi saat ini, seluruh peraturan telah diatur oleh sejumlah Undang Undang.
"Jelas dong (ada sanksi pidana) ada Undang Undang Karantina, ada Undang Undang Wabah Penyakit."
"Kalau nggak ada sanksi pidana, polisi nggak ngurus," tutur Kombes Pol Yusri.
Satgas Covid-19 Tegaskan Proses Hukum atas Kasus Rachel Vennya Sedang Berjalan
Menyikapi kasus ini, Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah tengah menjalankan proses hukum.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di wisma atlet sebelum waktunya."
"Proses hukum sedang berjalan," ujar Wiku dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (15/10/2021).
Wiku menyampaikan, pihak Satgas berpegang teguh pada aturan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Rachel Vennya Akhirnya Ngaku Tak Jalani Karantina di Wisma Atlet, Ini Alasannya
Baca juga: Pengakuan Bersalah Rachel Vennya Kabur Karantina, Minta Maaf, Sebut Nama Dua Pejabat Negara
Semua ini dilakukan demi melindungi masyarakat di tengah ancaman pandemi Covid-19.
"Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan," imbuhnya.
Lantas, ia mengimbau pada semua pelaku perjalanan internasional agar menaati peraturan.
Selain itu, Wiku turut memberikan ultimatum akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar.
"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, kami minta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan."
"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," jelas Wiku.
Sementara itu, Kapendam Jaya, Kolonel (Arh) Herwin Budi Saputra turut memberikan keterangan.
Ia mengungkapkan oknum TNI yang disebut membantu kaburnya Rachel Vennya telah dinonaktifkan.
Tak sampai di situ, oknum yang berinisial FS kini tak lagi bertugas sebagai Satgas Covid-19.
"Yang bersangkutan (oknum TNI) sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke satuan," ungkap Herwin.
Meski begitu, Herwin mengaku belum mengetahui soal sanksi yang diberikan untuk FS.
"Untuk sanksi kita menunggu hasil penyelidikan dari polisi militer."
"Nanti akan ada apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.